Penangguhan Penahanan ke Ketua Ormawa dan FKPPI di Kasus Pemerasan-Judi

Kriminal Sumut Sepekan

Penangguhan Penahanan ke Ketua Ormawa dan FKPPI di Kasus Pemerasan-Judi

Finta Rahyuni - detikSumut
Minggu, 18 Agu 2024 21:30 WIB
ilustrasi kejahatan kriminal perampokan pembunuhan pemerkosaan pencopetan
Foto: andi saputra
Medan -

Penahanan empat ketua organisasi mahasiswa (ormawa) di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) di kasus pemerasan, ditangguhkan oleh pihak kepolisian. Pada kasus lain, polisi juga menangguhkan penahanan Ketua FKKPI Langkat yang terlibat kasus perjudian.

Berikut detikSumut rangkum perjalanan kedua kasus tersebut hingga berujung pada penangguhan penahanan:

1. Kasus 4 Ketua Ormawa

Empat Ketua organisasi mahasiswa di Kota Medan ditangkap oleh Polrestabes Medan karena kasus pemerasan. Keempatnya, yakni IP, DAS, AHS, dan MAS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diamankannya empat orang yang diduga melakukan pemerasan. Untuk inisial para tersangka yaitu IP, yang kedua DAS, yang ketiga AHS, dan terakhir MAS," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Madya Yustadi, Senin (12/8/2024).

Madya menjelaskan bahwa keempat mahasiswa itu ditangkap pada Minggu (4/8) malam di salah satu kafe di Kota Medan. Dari tangan para mahasiswa diamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 40 juta. Namun, Madya tidak memerinci pihak yang diperas oleh para mahasiswa itu.

ADVERTISEMENT

"Untuk barang bukti yang telah kami amankan yaitu uang sekitar Rp 40 juta," ucapnya.

Setelah ditangkap, keempat mahasiswa itu diboyong ke Polrestabes Medan. Lalu, keempatnya ditetapkan menjadi tersangka.

Namun, setelah berstatus tersangka, pihak kepolisian memutuskan untuk menangguhkan penahanan keempatnya. Pertimbangan penangguhan itu karena adanya jaminan dari pihak keluarga dan mempertimbangkan para tersangka yang masih menempuh pendidikan.

"Untuk penanganan perkara ini tetap kami lanjutkan, namun terhadap empat pelaku yang sempat ditahan telah kami tangguhkan karena ada permintaan atau jaminan dari pihak keluarga. Yang mana sama-sama kita ketahui mereka masih menjalani pendidikan," imbuhnya.

Selain itu, para mahasiswa itu juga diminta untuk membuat perjanjian tidak kabur dan tidak menghilangkan barang bukti. Kepada para mahasiswa ini juga dikenakan wajib lapor.

"Terhadap keempat orang ini juga dilakukan wajib lapor," sebutnya.

2. Kasus Ketua FKPPI Langkat

Ditreskrimum Polda Sumut menangkap Ketua Ormas FKPPI Langkat Bambang alias Bembeng karena kasus perjudian. Bembeng ditangkap akhir pekan lalu.

"Betul (Bembeng ditangkap), hari Sabtu atau Minggu (ditangkap)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (13/8).

Mantan Kapolres Biak Papua itu menyebut penangkapan Bembeng berdasarkan adanya pengaduan masyarakat (Dumas) terkait perjudian. Hadi tidak merinci apakah Bembeng berperan sebagai pengelola atau pemilik lapak judi tersebut.

"Adanya dumas terkait dengan perjudian, sedang didalami penyidik (Bembeng sebagai apa di kasus judi)," ucapnya.

Setelah ditangkap, Bembeng ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Namun, belakangan, pihak kepolisian menangguhkan penahanan Bembeng.

Penangguhan penahanan itu dibenarkan oleh Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono. Namun, Sumaryono belum memerinci sejak kapan penangguhan itu dilakukan.

"Iya (ditangguhkan)," kata Sumaryono saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (16/8).

Perwira menengah Polri itu menyebut penangguhan itu dilakukan karena Bembeng mengalami sakit. Sumaryono tidak menjelaskan sakit yang diderita Bembeng.

"Ditangguhkan karena sakit berat," sebutnya.




(afb/afb)


Hide Ads