Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan pemerasan yang dilakukan empat ketua organisasi mahasiswa di Medan. Keempat orang tersebut juga telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
"Sudah kita terima tanggal 12 Agustus kemarin," Kepala Kejari (Kajari) Medan Muttaqin Harahap kepada detikSumut, Selasa (13/8/2024).
Muttaqin kemudian mengeluarkan surat penunjukan tim peniliti kasus tersebut. Ketua tim dijabat oleh Kasi Pidum Kejari Medan Deny Marincka Pratama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah terima SPDP, Kajari menerbitkan surat perintah penunjukan jaksa penelitinya, kita tunjuk 5 (jaksa), ketua tim nya Pak Kasi Pidum untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan di Polres," ucapnya.
Dalam SPDP itu, keempat ketua organisasi mahasiswa tersebut dijerat Pasal 368 Ayat 1 KUHPidana. Ancaman penjara dengan pasal tersebut adalah paling lama 9 tahun.
"Pasalnya pemerasan, sesuai dengan SPDP Pasal 368 Ayat 1 KUHPidana," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Medan menangkap 4 ketua organisasi mahasiswa berinisial IP, DAS, AHS, dan MAS. Keempatnya ditangkap pada Minggu (4/8) di salah satu kafe di Medan.
"Diamankannya empat orang yang diduga melakukan pemerasan," ucap Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Madya Yustadi, Senin (12/8).
Keempat ketua organisasi mahasiswa ini kini telah ditangguhkan penahanannya. Keempatnya sempat ditahan beberapa hari oleh kepolisian.
"Untuk penanganan perkara ini tetap kami lanjutkan, namun terhadap empat pelaku yang sempat ditahan telah kami tangguhkan karena ada permintaan atau jaminan dari pihak keluarga," tutur Madya.
"Yang mana sama-sama kita ketahui mereka masih menjalani pendidikan," sambungnya.
Madya menuturkan jika keempat ketua organisasi mahasiswa ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat diamankan, polisi menemukan uang sebesar Rp 40 juta dari tangan para mahasiswa.
"Untuk barang bukti yang telah kami amankan yaitu uang sekitar Rp 40 juta," ucapnya.
(nkm/nkm)