Putusan Tak Siap, Sidang Vonis Dugaan Korupsi APD COVID-19 Kadinkes Sumut Ditunda

Putusan Tak Siap, Sidang Vonis Dugaan Korupsi APD COVID-19 Kadinkes Sumut Ditunda

Nizar Aldi - detikSumut
Kamis, 15 Agu 2024 19:18 WIB
Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Medan. Sidang dengan agenda pembacaan vonis akhirnya ditunda. (Nizar Aldi/detikSumut)
Foto: Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Medan. Sidang dengan agenda pembacaan vonis akhirnya ditunda. (Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Majelis hakim menunda sidang putusan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dan pemenang tender Robby Messa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 tahun 2020. Hakim mengaku jika berkas putusan belum siap.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Nazir mengatakan jika pihaknya sudah berupaya untuk menyelesaikan putusan, namun tidak siap juga. Hanya satu putusan yang siap, sedangkan pihaknya akan membacakan putusannya sekaligus.

"Putusan yang satu siap, nanti kita baca sama-sama, sudah beberapa hari kami terus tapi tidak siap juga," kata Muhammad Nazir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang putusan akan dilanjutkan besok, Jumat (16/8). Hakim menjadwalkan sidang akan digelar pukul 15.00 WIB.

"Besok setelah salat Jumat, sekitar jam 3 lah," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Sipahutar menuntut Alwi dengan hukuman 20 tahun penjara. Selain itu Alwi juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan berupa pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair selama 6 bulan penjara," ucapnya.

Alwi juga dituntut untuk mengembalikan uang yang dia terima dalam kasus korupsi ini, yakni Rp 1,4 miliar. Harta benda Alwi bakal dilelang jika dia tidak membayar uang pengganti.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh terdakwa sebesar Rp 1.400.000.000, dengan ketentuan jika tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu sebulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk uang pengganti tersebut, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukupi untuk membayar uang pengganti maka pidana dengan pidana penjara selama 7 tahun," tutupnya.

Untuk diketahui, Alwi diduga melakukan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 tahun 2020. Akibat hal tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 24 miliar.




(mjy/mjy)


Hide Ads