Suami Cut Intan Minta Damai, Polisi Sebut Akan Kawal Sampai Pengadilan

Suami Cut Intan Minta Damai, Polisi Sebut Akan Kawal Sampai Pengadilan

Tim detikNews - detikSumut
Jumat, 16 Agu 2024 23:00 WIB
Suami selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador, ditangkap terkait KDRT. Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menyatakan akan menindak tegas pelaku KDRT. (dok Polres Bogor)
Foto: Suami selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador, ditangkap terkait KDRT. Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menyatakan akan menindak tegas pelaku KDRT. (dok Polres Bogor)
Jakarta -

Suami selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador yang jadi tersangka kasus KDRT berharap bisa menempuh jalur damai dengan istrinya. Namun polisi menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan laporan model A.

Hal itu diungkap Kapolres Bogor Rio Wahyu Anggoro. Ia awalnya mempersilakan pihak tersangka mengajukan restorative justice dengan korban, yakni Cut Intan Nabila. Namun, Rio menegaskan kasus ini diusut polisi atas laporan model A dimana polisi yang menjadi pelapor. Korban sendiri tak pernah melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Silakan kalau RJ (restorative justice) mengajukan, RJ kepada pihak korban. Tapi perlu saya tegaskan di sini, ini kasus yang sangat viral dan sangat luar biasa menurut hemat saya dan itu pelaporan bukan korban yang buat, yang buat adalah anggota Polri sendiri perintah saya," kata Rio, dilansir detikNews, (16/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bunyinya LP A, kalau LP A polisi yang membuat laporan tersebut," jelas Rio.

Rio mengatakan tersangka dikenakan pasal berlapis karena ada penganiayaan anak yang merupakan delik murni. Sebagaimana video yang beredar, anak korban dan tersangka turut kena tendangan saat tersangka menghajar korban, Cut Intan.

ADVERTISEMENT

"Sehingga kalau misalnya damai itu tetap jalan dan saya akan terus melaksanakan itu mengawal sampai dengan pengadilan," tuturnya.

Sebelumnya, tersangka Armor Toreador meminta maaf dan berharap ada pintu damai dengan sang istri. Hal itu disampaikan pengacara Armor, Irwansyah.

"Pada intinya keluarga tadi menyampaikan ke saya pemohonan maaf kepada netizen yang telah memberikan se-booming ini dan ucapan terima kasih atas perhatian dan atensinya. Keluarga dan Armor minta doa mudah-mudahan Armor dan keluarga beserta istrinya diberikan jalan paling baik oleh Allah menyelesaikan masalah ini," katanya.

Irwasnyah mengatakan pihaknya membuka peluang untuk menyelesaikan kasus tersebut lewat restorative justice. Alasannya karena anak.

"Restorative justice kemungkinan kita ajukan kalau memang, kebayang nggak sih anak Armor paling besar 4 tahun, ada 3. Satu empat tahun, satu 3 tahun dan satu lagi 1 bulan yang betul-betul masih membutuhkan kasih sayang, biaya hidup dan ya segala sesuatunya bagaimana anak itu bisa diurus dengan baik meskipun tadi negara telah hadir, tapi tetap sebaik-baiknya negara ya paling baik orang tua ngasuh anak," jelasnya.

Irwansyah menyebut perkara KDRT merupakan delik aduan, sehingga menurutnya laporan bisa dicabut. Ia juga mengatakan, pihak keluarga Armor turut terpukul atas kejadian ini.

"Ini kan tadi seperti yang disampaikan Kapolres pada saat press conference Pasal 44 Ayat 4 delik aduan, artinya istrinya sudah melaporkan. Kalau menurut saya, ketika dicabut, bisa dong (damai)? Nah, tapi pada intinya bukan itu, tapi intinya itu sebenernya keluarga sangat terpukul dengan ini, termasuk Armor, sangat terpukul tidak tahu se-booming ini," bebernya.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads