Bejatnya seorang pria di Pasuruan berinisial MA (24). Ia tega menghajar istri sirinya hingga babak belur bahkan dengan tali pinggang gara-gara sang istri tak bisa mendapatkan pinjaman uang untuknya.
Sang istri berinisial NI (32), warga Desa Ketegan, Kecamatan Rejoso, Pasuruan, dipaksa pelaku mencarikan pinjaman uang senilai Rp 500 ribu. Namun korban tak berhasil mendapat pinjaman tersebut hingga berujung disiksa pelaku hingga trauma.
Kejadian itu pun dilaporkan korban ke polisi hingga pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku kami tetapkan tersangka," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, dilansir detikJatim, Rabu (14/8/2024).
Aksi penganiayaan tersebut dilakukan tersangka di rumah korban, Kamis (8/8) pukul 15.30 WIB. Awalnya korban disuruh tersangka mencari pinjaman uang sebesar Rp 500.000. Namun, korban tidak bisa mendapatkan pinjaman tersebut.
Tersangka langsung naik pitam dan mengambil ikat pinggang di kamar mandi dan melibas tubuh korban berulang kali. Tak puas, ia juga memaksa melepas pakaian korban lalu memukulnya berkali-kali hingga korban menjerit dan menangis. Saat menangis ketakutan, korban juga dilempar pelaku dengan kipas angin.
Korban mengalami luka memar di tangan, pinggul dan punggung. Kaki dan paha korban juga mengalami luka terbuka dengan panjang 4 centimeter selebar 1 centimeter.
"Kami sangat concern dalam perlindungan terhadap perempuan dan anak. Laporan adanya penganiayaan ini langsung kami respon cepat, pelaku segara kami tangkap," tegas Davis.
Tersangka dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Ia terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
"Korban sampai saat ini masih trauma," pungkas Davis.
(nkm/nkm)