Terungkap kasus penculikan anak berinisial FS (9) di Siak, Riau yang dilakukan teman ayah korban. Ayah korban dan 3 orang pelaku terlibat jaringan pencurian.
Ketiga pelaku yakni SG (29), HD (28) dan MR (25). Ketiganya merupakan teman ayah korban yang sama-sama terlibat jaringan pencurian. Ayah korban dan pelaku disebut juga sempat memakai narkoba sebelum aksi penculikan itu dilakukan.
"Jadi setelah kami usut pelaku teman ayah korban. Jadi ayah korban dan pelaku sama-sama kenal, teman main dan sempat pakai narkoba sebelum penculikan," kata Dirkrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan, Selasa (1/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Motif penculikan terhadap FS tersebut, lanjut Asep, lantaran ayah korban mencuri motor salah satu pelaku dan kabur. Aksi pencurian yang dilakukan ayah korban itulah yang membuat para pelaku mendatangi rumah korban dan menculik korban.
Pelaku kemudian FS ke Pekanbaru. Di Pekanbaru, FS disandera. Pelaku mengancam akan membawa korban ke Jakarta.
"Ada ancaman-ancaman disampaikan ke ibu korban. Ancaman anak mau dibawa sama pelaku ke Jakarta dan dibilang tak akan ketemu lagi dengan anaknya," tegas Asep.
Pengakuan ibu korban, pelaku mengaku tak takut jika orang tua korban membawa polisi, tentara hingga personel Brimob 1 Kompi sekalipun. Hal itu membuat ibu korban cemas dan ketakutan dan melaporkan penculikan itu ke polisi.
Mendapati laporan dari ibu korban, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku usai pesta narkoba di Jalan Parit Indah, Pekanbaru.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup tim bersama pelapor langsung mengejar tersangka. Sekitar Pukul 16.00 WIB ketiga orang tersangka berhasil ditangkap saat berada di Jalan Parit Indah, Pekanbaru," kata Asep.
Usai tiga pelaku ditangkap, polisi juga menjemput korban di rumah tersangka SG di Jalan Tarai Bangun, Kampar. Terungkap pula motif pelaku menculik korban.
"Setelah diamankan terungkap jika motif penculikan karena sepeda motor, barang-barang berharga dan Hp pelaku diambil atau dicuri oleh pelaku. Jadi ketiga pelaku ini sama ayah korban merupakan jaringan pelaku pencurian," kata Asep.
"Ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ditahan di Polda," kata Asep.
(ras/nkm)