Kepala Desa Bintang, Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara yang dilaporkan karena diduga memukul warganya memberikan penjelasan. Kades bernama Ahmad Tarihoran itu membantah sejumlah pernyataan yang disampaikan korban.
Ahmad menyebut jika pelapor yaitu Asril Samosir memiliki masalah dengan Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Dedi Simamora. Asril dan Dedi terlibat keributan di jalan, dan Ahmad meminta agar keduanya datang ke kantor desa untuk dimediasi.
"Sudah tiga kali mengadu ke saya si Kepala BPD. Saya panggil lah melalui kadus (kepala dusun)," kata Ahmad kepada detikcom, Selasa (13/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmad mengatakan, saat di kantor desa, dia meminta agar Asril Samosir tidak lagi ribut-ribut dengan Dedi. Dia mengingatkan Asril jika si Dedi memiliki anak yang sudah besar.
"Jadi udah langsung enggak bagus sambutannya. 'Besar pun dia mampu aku sama dia, mampu aku', begitu kata dia (Asril)," ucap Ahmad.
Ahmad menyebut dia ingin melakukan mediasi karena antara Asril dan Dedi ada hubungan keluarga. Ahmad berharap, agar persoalan itu diselesaikan dengan baik-baik.
Namun saat itu, kata Ahmad, Asril tetap tidak mau berdamai. Asril saat itu disebut terus mengoceh.
Ahmad mengatakan, karena tidak mau dimediasi, dia meminta agar Asril pergi dari kantor desa itu.
"Jadi dia pun berdiri, masih ngoceh. Ku dorong dia biar keluar dari pintu, enggak mau juga dia. Masih ngoceh, di situ lah ku tepiskan pakai tangan kanan. Ini ada saksinya," tuturnya.
Ahmad membantah jika dia kembali melakukan pemukulan kepada Asril. Dia juga membantah memukul meja saat pertemuan itu.
Sementara itu, kuasa hukum dari Ahmad yakni Parlaungan Silalahi menyebut pihaknya terus melakukan mediasi dengan Asril sebagai pelapor dalam kasus ini.
"Sampai saat ini kami beritikad baik untuk dimediasi, tapi mereka tidak pernah menghadiri. Kami menduga ada yang menunggangi. Kami tetap mengupayakan mediasi dan itikad baik," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Ahmad Tarihoran dilaporkan ke Polres Tapteng atas dugaan pemukulan kepada warganya, Asril. Laporan itu dengan nomor LP/B/184/V/2024/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 30 Mei 2024.
Artikel ini sebagai klarifikasi pihak kepala desa yang sebelumnya diberitakan dalam artikel berjudul 'Kades di Tapteng Dipolisikan gegara Pukul Warga, Korban Ingin Lapor Kompolnas'
(nkm/nkm)