Polisi akhirnya menyampaikan perkembangan kasus ketua organisasi mahasiswa yang ditangkap di Medan. Polisi mengatakan para mahasiswa ditangkap karena melakukan pemerasan.
"Diamankannya empat orang yang diduga melakukan pemerasan," ucap Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Madya Yustadi, Senin (12/8/2024).
Polisi menyebut para mahasiswa ditangkap pada Minggu (4/8) di salah satu kafe di Medan. Kini, penahanan para mahasiswa ditangguhkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk penanganan perkara ini tetap kami lanjutkan, namun terhadap empat pelaku yang sempat ditahan telah kami tangguhkan karena ada permintaan atau jaminan dari pihak keluarga," tutur Madya.
"Yang mana sama-sama kita ketahui mereka masih menjalani pendidikan," sambungnya.
Para mahasiswa disebut membuat surat perjanjian tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Para mahasiswa juga dikenakan wajib lapor.
"Terhadap keempat orang ini juga dilakukan wajib lapor," sebutnya.
Polisi menyebut para mahasiswa ini sudah ditetapkan tersangka. Keempatnya adalah IP, DAS, AHS, dan MAS.
"Untuk inisial para tersangka yaitu IP, yang kedua DAS, yang ketiga AHS, dan terakhir MAS," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto menyebut para mahasiswa itu telah sudah tidak ditahan.
"Sudah keluar kan, sudah aman, sudah di luar itu," kata Whisnu, Senin (12/8).
(afb/afb)