Selain Pemilik, Polisi Tetapkan Pengasuh Daycare di Pekanbaru Jadi Tersangka

Riau

Selain Pemilik, Polisi Tetapkan Pengasuh Daycare di Pekanbaru Jadi Tersangka

Raja Adil Siregar - detikSumut
Sabtu, 10 Agu 2024 17:55 WIB
Pemilik Daycare di Pekanbaru Winda Mardiana dan seorang pengasuh bernama Dina Mardiana ditetapkan sebagai tersangka. (dok. Polresta Pekanbaru)
Foto: Pemilik Daycare di Pekanbaru Winda Mardiana dan seorang pengasuh bernama Dina Mardiana ditetapkan sebagai tersangka. (dok. Polresta Pekanbaru)
Pekanbaru -

Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan seorang pengasuh daycare di Pekanbaru Dina Mardiana tersangka. Selain pengasuh, pemilik bernama Winda Mardiana juga sudah lebih dulu ditetapkan tersangka.

Dina sendiri adalah pengasuh di Daycare Early Steps Learning Center, Pekanbaru. Penetapan tersangka setelah polisi gelar perkara dan langsung ditahan di Polresta Pekanbaru.

"Dua tersangka WM dan DM sudah ditahan, tadi malam," terang Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Sabtu (10/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bery mengatakan penahanan dua tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti tindak pidana penganiayaan. Penyidik juga telah memeriksa para saksi, termasuk ahli.

"Kedua tersangka ini menganiaya F, bocah berusia 4 tahun yang dititipkan di Early Steps Learning Center. Lokasinya berada di Jalan KH Kaharuddin Nasution, Gang Anugrah, Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau Selasa (28/5)," kata Bery.

ADVERTISEMENT

Peristiwa itu lalu dilaporkan ibu korban, Aya Sopia (41), ke Polresta Pekanbaru, Jumat (31/5/2024). Saat itu Aya mendapat laporan dari seorang pengasuh di daycare terkait peristiwa yang dialami putranya.

Dalam laporan, F diperlakukan tidak layak dan mendapat tindakan kekerasan. Salah satunya kaki dilakban di baby chair atau kursi bayi, mulut korban ditutup dan tidak diberi makan.

Kini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.




(ras/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads