Curi Motor dengan Modus Patah Setang, Pelajar di Batam Diamankan

Kepulauan Riau

Curi Motor dengan Modus Patah Setang, Pelajar di Batam Diamankan

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 07 Agu 2024 15:40 WIB
Pencurian sepeda motor dengan kunci kunci later T.
dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Foto: dikhy sasra
Batam - Seorang pelajar di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dibekuk polisi. Pelajar berinisial YA (15) diamankan polisi karena mencuri sebuah sepeda motor dengan modus patah setang.

Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie mengatakan pelajar tersebut diamankan di sebuah kos-kosan di Kelurahan Kabil, Nongsa. Pelaku menyembunyikan sepeda motor curiannya di rumahnya di Kecamatan Sei Beduk, Batam.

"Pelaku yang diamankan berinisial YA (15) yang mana pelaku masih di bawah umur dan masih sekolah, pelaku dilakukan penangkapan di Teluk Nipah Kelurahan Kabil, Selasa (6/8/2024)," kata Efendri, Rabu (7/8/2024).

Kronologi kejadian tersebut bermula dari korban sesuai pulang kerja pada Jumat (2/8) malam langsung memarkirkan motornya di depan kamar kosnya di Kavling Bida Kabil, Nongsa. Saat Sabtu (3 / 8) pagi korban melihat motornya telah hilang.

"Korban yang mengetahui motornya hilang mencoba mencari motor tersebut di sekitar tempat kejadian namun tidak ditemukan, Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian Rp. 14.000.000," ujarnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Nongsa. Polisi langsung melakukan penyelidikan laporan tersebut.

"Tim unit reskrim langsung melakukan penyelidikan. Ditemukan rekaman CCTV dimana terlihat dua orang pelaku mendatangi lokasi kemudian mematahkan stang motor korban dan dibawa lari," ujarnya.

Efendri menyebut saat ini rekan pelaku YA yang ikut melakukan pencurian masih diburu. Modusnya kedua pelaku mematahkan setang motor dan mendorong motor tersebut.

"Pelaku lain yang melakukan pencurian dengan YA yang masih dalam pencarian. dengan cara mematahkan stang menggunakan kaki lalu di dorong pakai motor seperti yang terekam di CCTV," ujarnya.

Dari pemeriksaan polisi, YA mengaku bahwa aksi pencurian sepeda motor itu pertama kali. YA mengaku motor yang dicurinya itu rencananya akan digunakan sendiri.

"Pengakuan tersangka masih yang pertama dan motor itu untuk digunakan sendiri, tapi masih kami dalami," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku YA dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Pelaku YA terancam pidana tujuh tahun penjara.


(afb/afb)


Hide Ads