Pemuda asal Aceh Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu di Pekanbaru, Diupah Rp 65 Juta

Riau

Pemuda asal Aceh Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu di Pekanbaru, Diupah Rp 65 Juta

Raja Adil Siregar - detikSumut
Rabu, 07 Agu 2024 14:15 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi. (Foto: Dok.Detikcom)
Pekanbaru -

Pemuda asal Aceh, Muhamad Nazmul Aulia (20) ditangkap Ditresnarkoba Polda Riau. Dia ditangkap saat hendak membawa 1 kg sabu dengan upah Rp 65 juta ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengatakan kasus itu terungkap pada 5 Agustus lalu. Saat itu, Subdit 2 Narkoba mendapat kabar terkait transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Hotel Tjokro Pekanbaru.

"Tim dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Kompol Ryan Fajri langsung melakukan penyelidikan. Malam itu tim mendapati sosok pelaku sesuai target," kata Manang, Rabu (7/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku diamankan saat akan masuk kamar 106 di lantai 1 hotel. Setelah diperiksa, tim menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dalam plastik bening yang diletakkan dalam septy box.

"Hasil interogasi awal yang bersangkutan di suruh oleh seseorang bernama ST dan LE yang berada di Aceh untuk menjemput barang di Hotel Tjokro. Barang itu untuk dibawa ke Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB)," kata Manang.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya tim melakukan control delivery atau penyamaran terbang ke Lombok, NTB. Khususnya alamat barang itu akan dikirim oleh pelaku Aulia.

"Setelah sampai di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) LE dan ST menghubungi pelaku Aulia untuk menyerahkan narkoba jenis sabu tersebut kepada seseorang yang akan mendatanginya dengan kode 02. Lalu pada pukul 22.30 Wita ada seseorang dengan mengendarai mobil warna putih datang menghampiri Aulia dengan kode 02 sesuai dengan kode yang diberikan LE dan ST," kata Manang.

Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap orang tersebut yang terakhir diketahui berinisial SU. Terhadap kedua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan untuk diperiksa di Mapolda Riau.

"Menurut pengakuan Aulia bahwa ia disuruh oleh LE dan ST menjemput narkoba jenis sabu di Pekanbaru untuk dibawa ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Aulia menyebut sabu tersebut sebanyak 1 kg dan rencananya akan dibawa ke Lombok pakai pesawat dengan rencana sabu tersebut akan dibagi menjadi 5 bungkus," katanya.

"Tersangka Aulia mendapat upah Rp 65 juta dari LE dan ST. Bahkan pengakuan sudah beberapa kali melakukan pengantaran sabu ke daerah tersebut berulang kali," katanya lagi.




(ras/dhm)


Hide Ads