Sopir yang Dianiaya Caleg Terpilih-Eks Anggota DPRD Sumut juga Ditangkap

Sopir yang Dianiaya Caleg Terpilih-Eks Anggota DPRD Sumut juga Ditangkap

Finta Rahyuni - detikSumut
Selasa, 06 Agu 2024 20:22 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Ilustrasi (Foto: agung pambudhy)
Medan -

Sopir travel bernama Ismail Tanjung (26) menjadi korban penganiayaan caleg DPRD Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) terpilih Sahala Lumbantoruan (23) dan mantan anggota DPRD Sumut Tigor Lumbantoruan (50) turut ditangkap. Dalam kasus ini, Ismail ditangkap karena menganiaya Sahala.

Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing mengatakan setelah peristiwa penganiayaan itu, Sahala juga membuat laporan ke Polsek Siborongborong. Dia menyebut antara pelaku dan korban saling membuat laporan.

Kasus penganiayaan yang dilakukan Ismail ditangani Polsek Siborongborong, sedangkan penganiayaan yang dilakukan Sahala dan pelaku lainnya ditangani Polres Taput.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, kasus ini timbal balik. IT di tetapkan sebagai tersangka di Polsek Siborongborong atas pengaduan tersangka (Sahala), sedangkan pelaku (Sahala) dan kawan-kawannya ditetapkan sebagai tersangka di Polres Taput atas pengaduan keluarga IT (sopir)," kata Walpon, Selasa (6/8/2024).

Walpon menyebut pelaku Sahala sempat dianiaya oleh sopir travel tersebut saat kejadian itu. Usai peristiwa itu, Sahala membuat laporan ke Polsek Siborongborong. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelidiki kasus tersebut dan menangkap Ismail.

ADVERTISEMENT

"Saat IT (sopir) diperiksa di Polsek, dirinya mengakui kejadian tersebut didukung dengan visum akibat luka di bagian wajah Sahala. Lalu, ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Kedua pengaduan sama-sama diproses hukum," ujarnya.

Walpon mengatakan bahwa Sahala dan Tigor merupakan bapak dan anak. Dia membenarkan bahwa keduanya merupakan anggota DPRD Taput terpilih dan mantan anggota DPRD Sumut.

Tak hanya keduanya, pihak kepolisian juga mengamankan empat orang lainnya yang turut menganiaya Ismail. Keempatnya, yakni Gonjales Sianturi (30), Saut Panjaitan (33), Radun Sihombing (58), dan Pardamean Siahaan (44).

"Iya, benar, anggota DPRD Taput terpilih (Sahala) serta mantan anggota DPRD Taput dan satu periode anggota DPRD Sumut (Tigor)," jelasnya.

Penganiayaan itu, kata Walpon, terjadi di depan rumah pelaku Sahala di Jalan Damai, Kecamatan Siborongborong, Sabtu (20/7). Sementara para pelaku ditangkap pada Senin (5/8) malam.

Dia menyebut penganiayaan itu berawal saat pelaku Sahala memesan tiket travel tujuan Medan melalui aplikasi. Saat memesan itu, Sahala memesan kursi nomor tiga.

Lalu, sekira pukul 00.05, mobil travel yang dikemudikan korban datang menjemput pelaku Sahala di depan rumahnya. Lalu, Sahala menyerahkan tasnya untuk dimasukkan ke mobil.

"Setelah tasnya masuk, lalu korban masuk ke dalam mobil. Ternyata tempat duduk yang dipesannya nomor tiga sudah diisi orang lain. Atas hal itu lalu tersangka menanyakan kepada korban mengenai perubahan tempat duduk tersebut," sebutnya.

Kemudian, keduanya pun terlihat cekcok. Lalu, pelaku Sahala tidak jadi naik mobil dan meminta tasnya untuk diturunkan. Saat menurunkan tas itu, korban melemparkan tas kepada pelaku. Akibatnya, pelaku emosi dan kembali terjadi cekcok antar keduanya.

Pada saat bertengkar itu, korban Ismail langsung memukul muka pelaku Sahala hingga mengalami luka-luka. Tak lama, pelaku lainnya datang dan langsung mengeroyok korban.

Atas kejadian itu, keluarga Ismail membuat laporan ke Porles Taput pada Sabtu (30/7). Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu memburu para pelaku hingga menangkap keenamnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads