Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Eks Pj Walkot Tanjungpinang Bebas

Kepulauan Riau

Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Eks Pj Walkot Tanjungpinang Bebas

Alamudin Hamapu - detikSumut
Senin, 05 Agu 2024 15:30 WIB
Kadiskominfo Kepri, Hasan yang ditunjuk sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang.(dok Diskominfo)
Eke Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan (Foto: Dok Diskominfo)
Bintan -

Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan akhirnya dapat menghirup udara bebas. Hasan bebas setelah penangguhan penahanan terhadap dirinya dikabulkan oleh penyidik Polres Bintan.

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, mengatakan penangguhan eks Pj Wali Kota Tanjungpinang itu dilakukan karena adanya permohonan dari penasehat hukum dan istri Hasan. Hasan pun sudah bebas sejak Sabtu (3/8) kemarin.

"Iya benar, tersangka HS yang merupakan mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang dikeluarkan dari tahanan Polres Bintan karena adanya permohonan penangguhan penahanan dari penasehat hukum tersangka Hendie Devitra pada tanggal 11 Juli 2024 lalu," kata Alson dalam keterangannya, Senin (5/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alson menyebut pengabulan penangguhan penahanan Hasan oleh penyidik Polres Bintan itu dilakukan karena mengingat masa penahanannya juga akan habis. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas yang menjerat eks Pj Wali Kota Tanjungpinang itu.

Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan ditangguhkan penahanan oleh penyidik Polres Bintan.(Dok Polres Bintan)Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan ditangguhkan penahanan oleh penyidik Polres Bintan.(Dok Polres Bintan)

"Mengingat masa penahanan juga mau berakhir, jadi Kami kabulkan permohonan dari penasehat hukumnya, sekaligus penyidik melengkapi berkas perkaranya sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Alson menerangkan meski Hasan ditangguhkan penahanan oleh penyidik, Ia dilakukan wajib lapor sebanyak 3 kali dalam seminggu yaitu pada hari Senin, Rabu dan Jumat. Hal itu karena proses hukum masih berjalan.

"Jadi proses dikabulkannya penangguhan penahanan tersangka HS melalui proses dan pertimbangan yang matang oleh penyidik, juga karena adanya jaminan dari istri tersangka yang memberikan jaminan bahwa tersangka HS tidak akan melarikan diri dan siap menghadirkan tersangka kapan saja diperlukan oleh penyidik," ujarnya.

"Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum, jika berkas perkara sudah rampung dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum maka tersangka HS akan dilimpahkan ke JPU untuk proses penuntutan di persidangan," tambahnya.

Hasan diketahui ditahan bersama dua orang tersangka lainnya yakni R dan B. Kedua tersangka itu ditangguhkan lebih dulu pada awal Juli 2024 lalu.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads