Kasus Pemalsuan Surat Tanah Buat Eks Walkot Tanjungpinang Jadi Tersangka-Ditahan

Round Up

Kasus Pemalsuan Surat Tanah Buat Eks Walkot Tanjungpinang Jadi Tersangka-Ditahan

Tim detikSumut - detikSumut
Minggu, 09 Jun 2024 09:00 WIB
Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan dan keluarga nyoblos di TPS 14, Kelurahan Kampung Bulang, Tanjungpinang, Kepri.(Dok. Istimewa)
Foto: Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan dan keluarga nyoblos di TPS 14, Kelurahan Kampung Bulang, Tanjungpinang, Kepri.(Dok. Istimewa)
Bintan -

Kasus pemalsuan surat tanah milik salah satu perusahaan di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan terus bergulir. Teranyar Polres Bintan resmi menahan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan.

Penahanan dilakukan penyidik kepolisian pada Jumat (7/6), usai Hasan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan surat tanah tersebut.

"Benar tadi malam usai pemeriksaan langsung dilakukan penahanan sejak tadi malam," kata Kapolres Bintan AKBP Riki Ismoyo, Sabtu (8/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riki menyebut setelah ini penyidik akan segera melengkapi berkas kasus Hasan untuk kemudian dikirim ke kejaksaan.

"Kita lengkapi berkas perkaranya, kita kirimkan ke kejaksaan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Kapolres Bintan AKBP Riki Ismoyo menjelaskan Hasan diduga terlibat pemalsuan surat tanah di Kabupaten Bintan saat masih menjabat sebagai camat. Karena dokumen pemalsuan itu ditangani oleh Hasan.

"Inisial H ini sewaktu itu camat. Ia menandatangani dokumen pemalsuan," ujar AKBP Riki pada Jumat (19/4/2024).

Terpisah, dalam kasus ini polisi juga sudah menetapkan dua orang lainnya, yakni inisial R dan B sebagai tersangka. Bahkan keduanya pun telah dilakukan penahanan.

"Dua orang tersangka pemalsuan surat tanah bersama Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan yakni R dan B telah dilakukan penahanan," kata kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda, Rabu (8/5/2024).

Marganda menyebut R dan B ditahan usai diperiksa sebagai tersangka pada Senin (6/5). Dari hasil gelar perkara oleh penyidik, keduanya memenuhi persyaratan untuk dilakukan penahanan.

"Sebelumnya keduanya memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka yang telah dikeluarkan oleh Satreskrim Polres Bintan dan dari hasil pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut kepada para tersangka apakah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan," ujarnya.

Pemeriksaan Hasan sebagai tersangka sebelumnya sempat terhambat karena saat itu ia masih menjabat Pj Wali Kota Tanjungpinang. Penyidik lalu berkoordinasi dengan Kemendagri untuk bisa melakukan pemeriksaan.

Setelah itu jabatan Pj Wali Kota Tanjungpinang yang diemban Hasan pun dicopot. Ia digantikan oleh Andi Rizal Siregar yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten III administrasi umum Pemprov Kepri.

Sepekan usai tak lagi menjabat sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan pun akhirnya dipanggil polisi pada Jumat (7/6), dan kemudian dilakukan penahanan.




(mjy/mjy)


Hide Ads