Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Dolly Pasaribu tidak menghadiri pemanggilan yang dilayangkan oleh Polda Sumut dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sebagai syarat dukungan calon perseorangan di Pilkada Tapsel. Polisi pun menjadwalkan ulang pemanggilan kepada Dolly.
"Iya, dijadwalkan ulang," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono saat dikonfirmasi detikSumut, Minggu (4/8/2024).
Sumaryono belum memerinci kapan jadwal pemanggilan ulang kepada Dolly itu. Namun, dia mengatakan bahwa pemanggilan itu terkait dengan dugaan pemalsuan tanda tangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasusnya tentang dugaan pemalsuan tanda tangan pendukung Bapaslon Bupati Dolly Pasaribu. Masih sebatas undangan klarifikasi interogasi keterangan," ujarnya.
Menurut informasi, pemeriksaan itu harusnya dilakukan pada Jumat (2/8). Sumaryono mengatakan Dolly tidak hadir dalam pemanggilan itu karena ada kesibukan.
"Bupati minta waktu karena ada kesibukan tugasnya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Tapsel Armen Sanusi bersama sejumlah warga melapor ke Bawaslu Tapsel terkait dugaan pemalsuan identitas untuk memenuhi persyaratan dukungan calon perseorangan Dolly Pasaribu dan Ahmad Buchori. Warga kemudian menunjuk Irwansyah Nasution sebagai hukum mereka.
Irwansyah Nasution, mengatakan berdasarkan kesaksian tiga terduga pelaku yang terlibat dalam pemalsuan itu sudah memberikan pernyataan membenarkan soal adanya pemalsuan. Ketiga pelaku yang menjadi saksi kunci tersebut adalah HH, HF, dan IH yang merupakan PHL di Pemkab Tapsel.
"Berdasarkan keterangan klien kita dan dokumen-dokumen serta saksi diduga telah terjadi dugaan tindak pidana Pemilu di Pilkada Tapsel, di mana diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Dari keterangan saksi-saksi dan pelaku, ini diduga melibatkan instrumen-instrumen pemerintah yang di mana instrumen-instrumen pemerintah ini hanya bisa digerakkan oleh pemegang kekuasaan di Kabupaten Tapanuli Selatan," kata Irwansyah Nasution di Medan, Kamis (18/7).
Berdasarkan keterangan dari tiga terduga pelaku yang terlibat dalam pemalsuan itu, ada 26 ribu dokumen yang mereka palsukan untuk memenuhi syarat dukungan atau B1KWK perseorangan Dolly-Buchori. Pemalsuan tersebut dilakukan sekitar 40 orang di sebuah rumah di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Ketiga pelaku mengaku diperintahkan oleh pejabat di Dinas Pertanian Tapsel hingga pejabat di BPBD Tapsel. Saat pemalsuan tersebut, berdasarkan keterangan pelaku, Dolly juga diketahui ada di rumah yang ada di Tanjung Morawa.
Dari 26 ribu dokumen tersebut, sudah ada sebanyak 850 orang yang sudah membuat pernyataan bahwa tidak ada menandatangani dukungan perseorangan ke Dolly-Buchori.
Terkait laporan ini, Bawaslu Tapsel memutuskan untuk menghentikannya. Mereka berdalih bahwa laporan itu tidak memenuhi syarat formal.
"Dari hasil rapat pleno kajian awal dugaan pelanggaran yg dilakukan oleh pimpinan Bawaslu Tapanuli Selatan terkait LP 021 sampai dengan 38 dan LP 40 tidak memenuhi persyaratan formal karena batas waktu laporan telah melebihi tenggang waktu sejak diketahui atau ditemukan (daluarsa) sehingga status laporan tidak di register dan dihentikan," kata Kordiv Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tapsel Vernando M Aruan, Rabu (31/7).
Kemudian terkait laporan nomor 39, Bawaslu Tapsel juga telah menghentikan laporan karena pelapor tidak dapat memenuhi perbaikan setelah diberikan waktu selama dua hari oleh Bawaslu.
(dhm/dhm)











































