Eks Pj Walkot Pekanbaru Absen Saat Dipanggil Polisi, Terancam Dijemput Paksa

Riau

Eks Pj Walkot Pekanbaru Absen Saat Dipanggil Polisi, Terancam Dijemput Paksa

Raja Adil Siregar - detikSumut
Rabu, 31 Jul 2024 19:14 WIB
Foto: Direktur Reskrimsus Polda Riau (Raja Adil Siregar/detikSumut)
Foto: Direktur Reskrimsus Polda Riau (Raja Adil Siregar/detikSumut)
Pekanbaru -

Eks Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, absen saat dipanggil pihak penyidik terkait kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau karena mengaku ada urusan keluarga. Polisi pun mengirimkan surat panggilan kedua kepada Muflihun.

Polisi mengaku akan menjemput paksa Muflihun yang saat itu menjabat Sekretaris DPRD jika tak menghadiri panggilan kedua.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan kasus SPPD fiktif telah naik ke tingkat penyidikan. Bahkan, usai kasus naik penyidikan sudah ada 26 orang.

"Saksi yang diperiksa di penyidikan masih berjalan. Sudah 26 orang diperiksa dan akan terus bertambah mengingat proses pemeriksaan sampai saat ini masih berjalan terus," kata Nasriadi, Rabu (31/7/2024).

Adapun pejabat yang diperiksa yakni mantan Sekwan periode 2019-2020, Kaharuddin. Kaharuddin menjabat sebelum Muflihun

Selain itu, ada kuasa pengguna anggaran 2 orang, PPTK 12 orang, PPAKM 5 orang dan tenaga harian lepas 3 orang. Termasuk ada satu Kasubag perjalanan dinas, bendahara pengeluaran satu orang dan kasubag verifikasi satu orang.

Data sementara yang berhasil dikumpul dari hasil pemeriksaan ada surat pertanggungjawaban dinas. Dalam proses penyidikan, tercatat ada 12 ribu lebih SPJ diduga fiktif.

"Sementara untuk tiket yang sudah terverifikasi di Lion Group saat penyelidikan sejumlah 304 tiket, di ranah penyidikan saat ini sudah bertambah menjadi 35.836 tiket. Ini tentunya terindikasi fiktif, sehingga akan dilakukan verifikasi kembali ke pihak maskapai terkait," kata Nasriadi.

Khusus untuk Muflihun, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah melakukan pemanggilan pada Selasa (30/7) kemarin. Namun, pria yang akrab disapa Uun tersebut absen.

"Terkait pemanggilan saudara Muflihun di ranah penyidikan pada hari Selasa kemarin yang bersangkutan melalui PH-nya mengirimkan surat konfirmasi atas surat panggilan dari penyidik yang sudah diterima oleh Muflihun. Bahwa saudara Muflihun tidak bisa hadir karena ada urusan keluarga yang mendesak," katanya.

Untuk itu, penyidik mengirimkan surat panggilan kedua. Jika tetap tidak hadir, polisi dipastikan akan menjemput secara paksa.

"Penyidik mengirimkan surat panggilan ke 2 hari ini untuk saudara Muflihun agar dapat hadir pada Senin (5/7) di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Riau, bila pada saat panggilan ke-2 tidak dapat memenuhi panggilan maka akan dilakukan upaya paksa dengan mengeluarkan surat perintah membawa," kata Nasriadi.




(ras/dhm)


Hide Ads