Cabuli Anak Teman, Pria di Karimun Ditangkap Polisi

Kepulauan Riau

Cabuli Anak Teman, Pria di Karimun Ditangkap Polisi

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 31 Jul 2024 17:01 WIB
Konferensi pers pemerkosaan terhadap anak di Karimun. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Foto: Konferensi pers pemerkosaan terhadap anak di Karimun. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Seorang pria berinisial AN (39) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi karena melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur. Korban pencabulan AN merupakan anak temannya sendiri.

"Satreskrim Polres Karimun menangkap pria berinisial AN atas kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak berusia 16 tahun. Korbannya adalah anak temannya," kata Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, Rabu (31/7/2024).

Fadli menyebut kasus pencabulan tersebut terungkap dari laporan masyarakat ke Babinsa setempat. Kemudian laporan tersebut diteruskan ke Satreskrim Polres Karimun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi pelapor mendapat laporan dari warga adanya dugaan pencabulan, lalu saksi menghubungi Babinsa dan langsung menghubungi SPKT Polres Karimun selanjutnya piket reskrim mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan polisi tersebut kemudian diamankan seorang pelaku berinisial AN. Kepada polisi AN mengakui telah mencabuli anak temannya.

ADVERTISEMENT

"Pelaku AN melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali. Pencabulan pertama dilakukan pada Senin (22/7) dan Selasa (23/7) di rumah korban Kecamatan Karimun," ujarnya.

Dari pemeriksaan korban dan saksi diketahui modus pelaku melakukan pencabulan dengan membuat rumah korban dalam keadaan sepi. Pelaku sengaja mengajak ayah korban untuk pergi membeli handphone.

"Modus pelaku melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan yakni dengan menghubungi ayah korban untuk minta tolong menemani pelaku pergi ke konter handphone, saat memastikan ayah korban telah pergi pelaku mendatangi rumah korban dan melakukan perbuatannya. Pelaku dan ayah korban ini teman," ujarnya.

Hasil pemeriksaan polisi juga diketahui pelaku juga mengancam korban agar tak melapor. Pelaku mengancam akan melakukan kekerasan jika korban melaporkan perbuatannya.

"Pelaku mengancam akan menganiaya korban jika melaporkan perbuatannya," ujarnya.

Atas perbuatannya, AN akan dijerat dengan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. AN terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads