Uang ratusan juta diduga hasil korupsi itu dikembalikan langsung oleh tersangka DS selaku pengecer pupuk subsidi. Penyerahan uang oleh DS didampingi keluarga.
"Hari ini di Kantor Kejari Bengkalis telah dilakukan pengembalian kerugian negara Rp 497 juta lebih," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Sri Odit Megonondo, Senin (29/7/2024).
Odit mengatakan uang itu dikembalikan dalam perkara penjualan dan penyaluran pupuk subsidi dari pemerintah di Bengkalis. Kasus terjadi pada periode 2020 hingga 2021 lalu.
"Penyerahan dilakukan langsung oleh tersangka DS bersama perwakilan keluarga. Uang diserahkan langsung kepada tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus," kata Odit.
Selanjutnya uang itu dilakukan penyitaan sebagai barang bukti kasus yang tengah bergulir. Pengembalian uang sendiri merupakan upaya penyidik dalam proses pemulihan keuangan negara.
"Proses saat ini masih berjalan dan untuk kasusnya tetap lanjut meskipun tersangka telah mengembalikan uang tersebut. Tentu ini juga upaya tim penyidik dalam rangka pemulihan keuangan negara," imbuh Kasi Intel Kejari Bengkalis, Resky Pradhana Romli.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalis, Riau menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi. Ketiga tersangka merupakan PNS dan pihak penyalur.
Ketiganya adalah DS (48), FY (41) dan N (60). Ketiganya jadi tersangka setelah pemeriksaan selama 3 jam pada awal Juli lalu.
Kasus dugaan korupsi terjadi pada periode 2020-2021 lalu. Dalam kasus itu, DS merupakan pengecer pupuk subsidi yang berstatus sebagai pihak swasta.
Sedangkan dua tersangka lain FY adalah Penyuluh Pertanian dan Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan yang berstatus PNS. Sedangkan N selaku Tim Verifikasi dan Validasi adalah pensiunan PNS.
Setelah penetapan tersangka, ketiganya langsung ditahan dan dibawa ke Lapas Bengkalis. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Penyimpangan penyaluran pupuk subsidi sendiri terjadi di daerah Pinggir, Bengkalis. Ketiganya sengaja mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai fakta.
Akibat ulah ketiga tersangka, penyaluran pupuk subsidi tidak memenuhi syarat sesuai petunjuk teknis Kementerian Pertanian. Hal itu menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
(ras/mjy)