Aksi tidak terpuji dilakukan seorang pria asal Nias Barat, Sumatera Utara (Sumut), hanya karena porsi lauk pada makanannya kurang. Pria bernama Fatohuzisokhi Gulo (42) tega menganiaya istri dan anaknya karena hal itu.
Penganiayaan itu terjadi di rumah mereka di Kecamatan Mandrehe pada 8 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Fatohuzisokhi kemudian berhasil ditangkap pada Kamis (25/7/2024).
"(Pelaku) melakukan KDRT terhadap istrinya. Tersangka diamankan di rumahnya oleh Tim Opsnal Polres Nias tanpa perlawanan," sebut Kasi Humas Porles Nias Iptu Osidihugo Daeli, Senin (29/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa ini berawal saat korban menyajikan makan malam untuk pelaku. Dari hidangan yang disajikan korban, pelaku merasa lauknya kurang.
Karena hal itu, pelaku meminta agar korban membelikan ayam untuk tambahan hidangan untuknya. Namun permintaan itu ditolak karena korban tidak lagi memiliki uang.
"Tersangka merasa kurang puas karena lauk yang disuguhkan kurang banyak dan meminta kepada korban agar menambah porsi lauk dengan ayam. Lalu, korban menolak dengan alasan tidak ada uang," ucapnya.
Karena mendapatkan penolakan, pelaku yang sedang mabuk langsung emosi dan memukul korban berulang kali menggunakan tangan.
Mendengar hal itu, pelaku yang saat itu tengah dalam kondisi mabuk, langsung emosi dan memukul korban berkali-kali menggunakan tangannya. Korban sempat kabur untuk menyelamatkan diri, namun berhasil ditangkap pelaku.
"Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka bukan hanya kepada korban, tetapi termasuk kepada anak mereka yang berusaha melerai kejadian tersebut," tuturnya.
Usai dianiaya suaminya, korban pergi ke hutan. Setelah itu dia mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan.
Polisi yang melakukan penyidikan pun menjadikan Fatohuzisokhi sebagai tersangka Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Setelah terima LP tentu ada proses pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, baru penetapan tersangka," paparnya.
(afb/afb)