Selundupkan Sabu dalam Pempek ke Lapas, Tukang Ojek di Sumsel Ditangkap

Regional

Selundupkan Sabu dalam Pempek ke Lapas, Tukang Ojek di Sumsel Ditangkap

Welly Jasrial Tanjung - detikSumut
Kamis, 25 Jul 2024 12:20 WIB
Petugas lapas gagalkan penyelundupan sabu dalam pemepk ke Lapas Kayuagung
Foto: Foto: Istimewa/Ki Agus Muhammad Alfareza)
Ogan Komering Ilir -

Lapas Kelas II B Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, menggagalkan penyelundupan sabu seberat 1, 47 gram yang dikemas dalam isian pempek. Barang haram itu dibawa oleh seorang tukang ojek bernama Dedi (32) asal Palembang.

Sabu tersebut rencananya bakal diserahkan pelaku kepada penghuni lapas atas nama Rio (30) terpidana kasus 363 KUHP.

"Sebelumnya pada 15 Juli 2024 petugas berhasil menggagalkan penyelundupan sabu pada makanan kemasan yang diantarakan ke warga binaan sehingga kami memperketat lagi keamanan dan ternyata 22 Juli 2024 terjadi lagi penyelundupan sabu di dalam pempek isi," kata Kepala Satuan Pengamanan Lapas, Ki Agus Muhammad Alfareza, Rabu (24/7/204).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ki Agus mengatakan saat itu ada dua orang yang mengantarkan makanan. Salah satunya menunggu di motor dan satunya menghampiri petugas untuk memberikan makanan berupa pempek.

Saat diperiksa ternyata makanan tersebut merupakan pempek isi namun petugas curiga dengan pengemasan pempek tersebut karena kondisi pempek tersebut terbalik.

ADVERTISEMENT

"Petugas pintu utama kami mencurigai adanya ke tidak sempurna pengemasan pada salah satu jajanan pasar pempek isi. Saat petugas kami membuka pempek yang dimaksud ternyata berisi sabu yang terselip di dalam pempek isi," jelasnya.

Atas temuan itu, petugas melaporkan kepada Kepala Satuan Pengamanan Lapas yakni melalui kepala Regu pengamanan yang bertugas. Kemudian, petugas menahan tukang ojek yang dimaksud.

"Tukang ojek tersebut merupakan mantan warga binaan kasus narkoba Lapas Kayuagung atas nama Dedi yang bebas pada bulan Mei kemarin membawa makanan jajanan pasar yang ditujukan kepada warga binaan atas nama Rio," katanya.

Setelah mendapat laporan, Ki Agus langsung menghubungi pihak Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ilir untuk memproses kasus ini.

"15 menit dari laporan pihak Polres datang ke Lapas dan menginterogasi tukang ojek dan warga binaan yang akan menerima titipan makanan jajaran pasar itu. Selanjutnya tukang ojek dan warga binaan melalui administrasi lengkap membawa 2 orang itu ke Polres guna penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Dari pengakuan sementara dari tukang ojek tersebut, dia disuruh oleh seorang wanita yang mengaku sebagai istri dari Rio dengan upah Rp 50 ribu.

"Pengiriman ini bukan dari daerah setempat melainkan dari Kota Palembang menuju Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kayuagung," ujarnya.




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads