Respons Polda Sumut Usai Diprapidkan Eks Bupati Batu Bara di Kasus PPPK

Respons Polda Sumut Usai Diprapidkan Eks Bupati Batu Bara di Kasus PPPK

Finta Rahyuni - detikSumut
Selasa, 23 Jul 2024 20:00 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi (Finta Rahyuni/detikSumut)
Foto: Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi (Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Mantan Bupati Batu Bara Zahir mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Polda Sumut menyebut bahwa hal itu merupakan hak dari Zahir.

"Itu hak ya. Jadi, ya diatur dalam mekanisme undang-undang," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (23/7/2024).

Atas penetapan tersangka ini, Zahir mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan. Praperadilan itu terdaftar dengan nomor: 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn tertanggal 17 Juli 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun pemohonnya adalah Zahir, sedangkan termohonnya adalah Kapolri, Kapolda Sumut dan Ditreskrimsus Polda Sumut. Rencananya, sidang perdana praperadilan itu akan digelar pada Senin (29/7).

"Klarifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon: Zahir, M.Ap," demikian tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, Polda Sumut telah sempat memeriksa Zahir dalam kasus seleksi PPPK. Bahkan, dalam kasus ini, adik mantan Bupati Batu Bara itu, yakni Faisal juga telah berstatus sebagai tersangka .

"Iya (mantan bupati diperiksa), terkait kasus PPPK itu," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (17/5).

Ada lima orang yang sebelumnya telah berstatus sebagai tersangka. Mereka, adalah adik Zahir, yakni Faisal, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batu Bara M Daud, Kepala Dinas berinisial AH, Sekretariat Disdik inisial DT dan seorang Kabid di Disdik Batu Bara.




(mjy/mjy)


Hide Ads