Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Bambang Pardede dalam dugaan kasus korupsi perbaikan jalan. Bambang ditahan bersama dua orang lainnya dalam kasus itu.
"Benar bahwa Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka atas dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan provinsi, tepatnya ruas jalan Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara," kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, Senin (22/7/2024).
Dua tersangka lainnya adalah Rico Mananti Sianipar selaku pengguna anggaran PUTJJ Tarutung dan Direktur PT EPP Akbar Jainuddin Tanjung yang merupakan perusahaan pekerja proyek. Anggaran untuk perbaikan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan-batas, Labuhanbatu Utara Kabupaten Toba Samosir senilai Rp 26,8 miliar dari APBD Pemprov Sumut tahun 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fakta di lapangan ditemukan bahwa teknik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT EPP atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Berdasarkan temuan tersebut, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan yang di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp 5,1 miliar.
Pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih lanjut, mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menjelaskan penahanan terhadap 3 tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik. Bambang diduga melakukan korupsi bersama Akbar.
Bambang dan Akbar ditahan 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rutan Tanjung Gusta, Medan. Yos mengungkapkan jika tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
"Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan dan dalam perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru," ujarnya.
Sedangkan tersangka Rico sedang menjalani hukuman penjara karena kasus yang lain. Rico diketahui dihukum karena kasus korupsi peningkatan struktur jalan Silimbat-Parsoburan tahun anggaran 2020 yang bersumber dari APBD Pemprov Sumut.
"Sementara untuk tersangka RMS sedang menjalani hukuman dalam perkara lain," tutupnya.
(astj/astj)