Bambang Pardede menemukan kejanggalan yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi terkait pencopotannya dari jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR). Kejanggalan itu pun dilaporkan Bambang ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pengacara Bambang, Raden Nuh, awalnya mengatakan bahwa Bambang telah mengajukan keberatan ke Edy Rahmayadi terkait pencopotan tersebut. Dalam keberatan itu Bambang juga menyampaikan sejumlah temuan pelanggaran, sayangnya keberatan itu tidak ditanggapi Edy Rahmayadi.
"Beliau (Bambang) telah mengajukan keberatan kepada Gubsu dan Mendagri sebagai upaya administratif yang diamanatkan oleh UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) No 79 dan PP No 94," ujar Nuh kepada detikSumut Rabu (21/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Temuan pelanggaran yang dilakukan Edy Rahmayadi itu kemudian disampaikan Bambang kepada sejumlah pihak mulai dari Mendagri Tito Karnavian hingga Presiden Jokowi.
"Ir Bambang Pardede juga telah menyampaikan temuan-temuan pelanggaran undang-undang oleh Gubsu terkait penerbitan keputusan Gubsu yang mencopotnya dari jabatan Kadis PUPR Sumut kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Menpan RB, Ketua KASN, Kepala BKN dan seterusnya," tuturnya.
Sekadar mengingatkan, Bambang Pardede dicopot dari jabatannya sebagai Kadis PUPR oleh Gubsu Edy Rahmayadi. Mantan Pangkostrad itu menyebut Bambang dicopot karena alasan pekerjaan dan kinerja.
"Udah pasti ada persoalan pekerjaan," kata Edy Rahmayadi kepada detikSumut usai melaksanakan upacara di Lapangan Astaka, Deli Serdang, Senin (22/5).
Baca juga: Dicopot Gubsu, Eks Kadis PUPR Sumut Melawan! |
(astj/astj)