Polda Sumut melepas anggota KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena memeras caleg setelah berdamai. Setelah dilepaskan, Parlagutan kembali aktif sebagai anggota KPU Padangsidimpuan Divisi SDM dan Parmas.
Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan Janpatar Simamora mengatakan kasus pemerasan memang bisa bisa dihentikan melalui perdamaian. Apalagi jika tidak ditemukan kerugian negara.
"Pemerasan masuk dalam tindak pidana umum, kasusnya bisa saja dihentikan sepanjang sudah ada perdamaian dengan pelapor. Sekalipun dilakukan pejabat publik, namun jika tidak ditemukan adanya kerugian negara biasanya tetap mengarah pada pidana umum," kata Janpatar Simamora kepada detikSumut, Minggu (21/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun secara etika, Parlagutan dinilai tidak pantas lagi menjabat sebagai penyelenggara Pemilu. Sebab integritas penyelenggara harus dijunjung tinggi.
"Secara etika, sebenarnya tidak pantas lagi jika penyelenggara yang melakukan pemerasan masih dipertahankan pada kedudukan dan jabatannya," ucapnya.
Janpatar menilai persoalan Parlagutan bisa dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal itu demi memastikan penyelenggara memiliki integritas sehingga perhelatan Pemilu menjadi berkualitas.
"Oleh sebab itu, kasus seperti ini bisa saja dibawa ke DKPP untuk proses etik, integritas penyelenggara pemilu merupakan harga mati jika ingin pemilu berkualitas," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut melepaskan anggota KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena memeras caleg. Parlagutan dilepas karena sudah berdamai dengan pelapor.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono membenarkan Parlagutan sudah dibebaskan. "Sudah (Parlagutan bebas)," ujarnya ketika dikonfirmasi Kamis (18/7).
Dia tidak menjelaskan kapan Parlagutan dibebaskan. Namun, Sumaryono memastikan Parlagutan dan caleg sekaligus korban yang diperas komisioner KPU Padangsidimpuan itu telah berdamai.
"Kemarin ada perdamaian dengan pelapor," tutur Kombes Sumaryono.
Polisi OTT Parlagutan. Baca Halaman Berikutnya...
Parlagutan Terjaring OTT Polda Sumut
Parlagutan terjaring OTT Tim Saber Pungli Polda Sumut di salah satu kafe di Padangsidimpuan, Sabtu (27/1). Satu hari setelah ditangkap, Parlagutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumut.
"Sudah tersangka. Tanggal 28 itu ditetapkan tersangka. Ditahan di sini (Polda)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (29/1).
Mantan Kapolres Biak, Papua itu, menyebut ada sekitar Rp 26 juta uang yang saat itu diamankan oleh pihak kepolisian.
"Modusnya pemerasan. Korban adalah salah satu caleg di Padang Sidimpuan inisial F. BB (barang bukti) yang diamankan Rp 26 juta," sebut Hadi.
Hadi mengatakan saat di-OTT, Parlagutan tengah bersama seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) inisial R. R ini merupakan perantara Parlagutan dan F, yang mengantarkan uang tersebut
"R perantara. R itu sebagai PPK di salah satu kecamatan di sana," jelasnya.
Namun, Hadi mengatakan R hanya berstatus saksi dalam kasus ini. Sebab, R terpaksa menjadi perantara karena ditekan oleh Parlagutan. R ketakutan akan dicopot Parlagutan jika tidak mau menjadi perantara uang itu.
Simak Video "Video: Aksi Pria Ngelem di Depan Polda Sumut Demi Konten"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)