Dilihat detikSumut, pada Jumat (19/7/2024) selebaran itu berisi bukti transfer Bank BNI sebesar Rp 20 juta. Uang itu dikirim dari Ela Wati kepada kepada Muhammad Sofyan Seti tertanggal 10 Juni 2024.
Pada selebaran yang disebar di beberapa ATM di Tanjungpinang itu tertulis bahwa bukti transfer itu merupakan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum Bakamla. Oknum anggota Bakamla itu diduga menakuti dan menzalimi.
"Perampokan oleh 'oknum' Bakamla RI. Agar tidak menjadi kebiasaan 'menakuti' dan seenaknya menyakiti dan menzalimi keringat rakyat, kasih anak bini makan!!!. Nasy jadi muak, jijik dan tersakiti," tulis keterangan selebaran tersebut.
Dalam selebaran itu juga disebutkan bahwa pemerasan itu dilakukan pada hari Minggu (9/6). Penerima uang tersebut bernama Muhammad Sofyan Seti.
"Pemerasan oleh Bakamla Kepri terhadap kapal kargo pulau hari Minggu 9 Juni 2024. Penerima M Sofyan Seti," tulis keterangan di selebaran tersebut.
Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes Antara dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah mendapatkan informasi soal selebaran tersebut.
"Kami dapat informasi (selebaran) beberapa hari lalu," kata Yuhanes, Jumat (19/7/2024).
Yuhanes menyebut saat ini Bakamla tengah melakukan penyelidikan kebenaran selebaran tersebut. Jika benar maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada.
"Saat ini masih diselidiki kebenarannya di bagian operasi. (Proses selanjutnya) Itu ranahnya bagian tim penyelidikan. Kami pun juga menunggu hasil mereka," ujarnya.
(mjy/mjy)