Ancaman 15 Tahun Bui untuk Ayah di Sumbar yang Perkosa Anak hingga Melahirkan

Round Up

Ancaman 15 Tahun Bui untuk Ayah di Sumbar yang Perkosa Anak hingga Melahirkan

Tim detikSumut - detikSumut
Jumat, 19 Jul 2024 09:00 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Foto: Zaki Alfarabi / detikcom
Padang Pariaman -

Remaja 16 tahun di Padang Pariaman, Sumatera Barat, melahirkan seorang anak usai berulang kali diperkosa ayah kandungnya. Pelaku pun dijerat dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun bui.

Pelaku menyetubuhi putrinya hingga melahirkan dalam kurun waktu tiga tahun mulai 2020-2023. Kasus ini terkuang ketika korban membuat pengakuan video bahwa dia telah menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya

Di video berdurasi 2 menit 46 detik itu, korban pertama kali diperkosa ayahnya ketika masih duduk di kelas 6 SD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Sejak kapan diperkosa ayah) dari kelas 6 SD. Sudah sering dilakukannya. Dia mengancam untuk tidak menyebut ke siapapun. Karena itu V ikuti katanya, karena V takut karena ayah itu nekat," kata korban dalam video tersebut.


Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengatakan pihaknya telah menangkap pelaku yang merupakan ayah kandung korban. Faisol menyebut pelaku ditangkap usai 3 hari kabur sejak perbuatan bejatnya diketahui.

ADVERTISEMENT

" (Pelaku) sudah kita amankan tadi siang. Pelaku kita amankan di daerah Kayu Tanam usai 3 hari kabur dari rumahnya. Selama 3 hari itu dia kabur dan menghilangkan jejak," kata Faisol kepada detikSumut.

Faisol membenarkan korban yang berusia 16 tahun itu telah melahirkan anak pelaku. Dia menyebut perbuatan bejat pelaku terhadap putri kandungnya itu sudah dilakukan sejak tahun 2020.

"Korban saat ini memang telah melahirkan anak pelaku. Sementara perbuatan bejat AA dilakukan sejak tahun 2020 sampai 2023. Selama 3 tahun itu, korban baru hamil dan melahirkan," ungkapnya.


Polisi kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka. Tersangka kini sudah ditahan di sel Mapolres Padang Pariaman.

"Sudah kita tetapkan tersangka dan sudah kita tahan. Dia akan kita jerat Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan," kata Ahmad Faisol.

Faisol mengatakan, pelaku melakukan perbuatan pencabulan hingga persetubuhan terhadap putri kandungnya sejak korban masih berusia 12 tahun. Sementara korban saat ini telah berumur 16 tahun.

"Perbuatan bejat dia dimulai tahun 2020 saat usia anaknya masih 12 tahun. Sementara kasus ini terungkap usai korban telah melahirkan. Untuk korban saat ini masih berusia 16 tahun," ungkapnya.

Selengkapnya di Halaman Berikutnya...

Dalam kurun waktu 4 tahu itu, pelaku menurut Faisol telah melakukan persetubuhan terhadap putri kandung sampai puluhan kali. Sementara dalam kurun waktu itu, korban selalu diancam pelaku untuk tidak menceritakan apa yang dialaminya.

"Untuk korban diperkosa ayahnya ini sudah sampai puluhan kali. Itu mulai dari tahun 2020 sampai 2024. Sementara selama itu, korban selalu diancam pelaku untuk tidak menceritakan ke siapapun. Barulah setelah korban melahirkan bulan Juli ini, semua perbuatan tersangka terbongkar usai ibu korban melaporkan pada kami," ungkapnya.

"Selain itu, selama ini korban memang takut sama ayahnya. Karena sering melihat tersangka tempramental ke ibunya. Jadi karena melihat itu, tambah membuat korban takut menceritakan apa yang dialaminya," sambungnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Ancaman Hukuman Mati Menanti Pemutilasi Gadis di Padang Pariaman"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)


Hide Ads