Polisi Terbitkan Surat Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan

Regional

Polisi Terbitkan Surat Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan

Rifat Alhamidi - detikSumut
Jumat, 19 Jul 2024 05:00 WIB
Ilustrasi detikX Pegi Setiawan
Foto: Edi Wahyono
Bandung -

Polda Jawa Barat (Jabar) menerbitkan surat pemberhentian penyidikan untuk Pegi Setiawan yang sebelumnya jadi tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. Hal itu diketahui dari surat pemberitahuan yang dikirimkan Polda Jabar ke Kejati Jabar.

"Pihak Polda Jabar sudah mengirimkan ke kami pemberitahuan penghentian penyidikan atas nama tersangka PS," ujar Kasi Penkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya dilansir detikJabar Kamis (18/7/2024).

Dijelaskan Sri, surat pemberitahuan itu mereka terima pada 12 Juli 2024 kemarin. "Pemberitahuannya tanggal 8 Juli dan kami terima pada tanggal 12 Juli 2024," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cahya mengungkapkan, setelah menerima pemberitahuan tersebut, pihaknya akan membuat nota pendapat dari Kejati Jabar. Kemudian, Kejati akan mengirimkan kembali surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Polda Jabar.

"Pemberitahuannya itu sudah dihentikan penyidikan atas nama tersangka PS. Sehingga sikap kami dari jaksa akan membuat nota pendapat yang akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan kembali ke penyidik Polda berupa SPDP yang telah dikirimkan ke kami," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Sekadar mengingatkan hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan. Praperadilan ini dibuat setelah Pegi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7).

Eman menyatakan, atas putusan ini, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan. Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan azas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ucap Eman.

"Memerintahkan kepada termohon jntik menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," pungkasnya.




(astj/astj)


Hide Ads