2 Pegawai Jadi Tersangka Korupsi, Ini kata BPJS Ketenagakerjaan

Kepulauan Riau

2 Pegawai Jadi Tersangka Korupsi, Ini kata BPJS Ketenagakerjaan

Alamudin Hamapu - detikSumut
Kamis, 18 Jul 2024 14:31 WIB
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau-Kepri Eko Yuyulianda.
Foto: Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau-Kepri Eko Yuyulianda. (Dok. Alamudin/detikSumut)
Batam -

BPJS Ketenagakerjaan buka suara soal pegawainya terjerat kasus korupsi dan dijadikan tersangka oleh Kejari Batam. Pihak BPJS mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Batam," kata Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau-Kepri Eko Yuyulianda, Kamis (18/7/2024).

Eko menyebut pihaknya siap membantu kejaksaan dalam memperoses kasus ini. Eko menyebut pihaknya akan menjunjung tinggi transparansi dalam hal ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"BPJS ketenagakerjaan senantiasa menjunjung tinggi integritas, transparansi dalam proses proses pengadaan yang kami lakukan. Kami juga siap bekerjasama untuk memberikan keterangan jika diperlukan," sebutnya.

Kedua tersangka saat ini masih berstatus pegawai di BPJS Ketenagakerjaan. Eko menyebut pihaknya belum bisa mengambil keputusan hingga ada proses hukum inkrah terhadap keduanya.

ADVERTISEMENT

"Keduanya masih terdata sebagai pegawai. Untuk statusnya tergantung keputusan hukum (pengadilan) yang telah berkekuatan tetap," ujarnya.

Eko memastikan kasus dugaan korupsi renovasi gedung BPJS Ketenagakerjaan yang tengah ditangani oleh kejaksaan itu tak berdampak pada pelayan pihaknya.

"Tidak ada pengaruh pada pelayanan BPJS ketenagakerjaan," ujarnya.

Sebelumya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, menetapkan 4 orang tersangka kasus proyek mangkrak renovasi BPJS Ketenagakerjaan Batam tahun 2021- 2022 dengan nilai anggaran Rp 9,2 miliar. Akibat kasus itu kerugian negara ditaksir sebesar Rp. 764.324.901,18.

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan keempat orang yang ditetapkan tersangka itu dua di antaranya adalah pegawai dan dua lainnya dari perusahaan konsultan PT GTD. Mereka masing-masing berinisial A, JXR, BSP, dan BW.

"Keempatnya dipanggil dan dilakukan pemeriksaan pada hari Senin (15/7). Berdasarkan penyidikan kami akhirnya menetapkan empat orang tersebut tersangka. Mereka adalah A, JXR pegawai BPJS TK, kemudian BSP dan BW dari perusahaan jasa konsultan PT GTD," kata Kasna, Senin (16/7/2024).

Kesna menyebut, keempat orang tersangka tersebut langsung ditahan usai diperiksa sebagai tersangka. Mereka ditahan di dua lokasi berbeda yakni di Rutan Batam dan LPP Kota Batam.

"Untuk menghindari hal-hal yang dikhawatirkan akan menghambat proses penyidikan, keempat orang tersebut dilakukan penahanan masing-masing tersangka telah dibawa dan dititipkan pada Rutan dan LPP Kota Batam untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan," ujarnya.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads