Anggota TNI Minta Kejelasan Kasus Anak Jadi Korban Malpraktik di Medan

Anggota TNI Minta Kejelasan Kasus Anak Jadi Korban Malpraktik di Medan

Finta Rahyuni - detikSumut
Rabu, 17 Jul 2024 20:00 WIB
Holmes saat diwawancarai di Medan. (Finta Rahyuni/detikSumut)
Foto: Holmes saat diwawancarai di Medan. (Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Personel Kodam I/BB Serka Holmes Sitompul mempertanyakan kejelasan kasus anaknya yang diduga menjadi korban malpraktik di RS Bina Kasih Medan. Kasus malpraktik itu telah dilaporkan Holmes ke Polda Sumut pada Juli 2023.

Holmes menyebut penyidik telah meminta keterangannya soal laporan itu. Namun, kata Holmes, setelah setahun berlalu, belum ada penetapan tersangka dalam kasus itu.

"Sejauh ini hasil pemeriksaan masih SP2HP saja. Belum ada (penetapan tersangka) sudah satu tahun," kata Holmes, Rabu (17/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Holmes menyebut sebelumnya pihak Polda Sumut menyatakan akan terlebih dahulu menunggu hasil putusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) terkait dugaan malpraktik itu. Holmes menjelaskan bahwa hasil putusan MKDKI itu telah keluar pada Mei 2024. Hasilnya, dr Herling Pangkerogo yang dilaporkan dalam kasus itu, telah dinyatakan bersalah oleh MKDKI.

Holmes menyebut ada beberapa poin putusan yang tertera dalam putusan MKDKI itu. Di antaranya, yakni menyatakan bahwa Herling melakukan pelanggaran profesi dan menjatuhkan sanksi berupa pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) selama tujuh bulan.

ADVERTISEMENT

"Putusannya, Herling ini menipu surat persetujuan orang tua, dicabut izin praktiknya, dinyatakan dia bersalah. Entah dokternya masih praktik di Bina kasih kita juga nggak tahu," sebutnya.

Setelah hasil putusan MKDKI itu keluar, Holmes langsung mendatangi penyidik Polda Sumut. Namun, kata Holmes, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli ortopedi.

"Tanggapan Polda ya begitu saja, katanya menunggu sidang putusan dari MKDKI. Setelah ada putusan kita laporkan, katanya menanyakan ortopedi, padahal ortopedi di bawah MKDKI. Sampai sekarang tak ada jawaban pasti," jelasnya.

Holmes mengatakan kini tangan anaknya saat ini sudah diamputasi. Dia juga turut menyampaikan bahwa mental anaknya terganggu setelah kejadian itu.

"(Kena) mental lah menghadapi teman-temannya kadang ada yang mem-bully," ujarnya.

Untuk itu, Holmes berharap kasus ini bisa segera ditindaklanjuti oleh Polda Sumut. Dia berharap dokter yang melakukan malpraktik itu bisa dihukum.

"Harapannya hukum ditegakkan, dokter sama perawatnya dihukum. Setelah dihukum sesuai hukum yang berlaku, RS bertanggung jawab dengan anak saya," pungkasnya.

Respons Polda Sumut di Halaman Berikutnya...

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi terkait kelanjutan penyelidikan laporan itu, belum memberikan respons hingga berita ini diturunkan.

Diketahui, dugaan malpraktik itu bermula saat anak Holmes, RSS (7) terjatuh pada 18 Mei 2023 dan mengalami patah tangan. Oleh personel Kodam I/BB itu, RSS dibawa ke RS Bina Kasih.

"Anak saya jatuh dan alami patah tulang di bagian tangan kanan, di atas siku," kata Holmes kepada detikSumut, Sabtu (15/7).

Setelah menjalani serangkaian perawatan, dr HP selaku dokter spesialis ortopedi di rumah sakit itu melalukan operasi. Proses operasi dilakukan pada Jumat, 19 Mei.

Operasi itu berlangsung sekitar dua jam. Lalu, dia dipanggil untuk masuk ke ruangan pemulihan pasca operasi. Dia mengaku melihat anaknya dipasang pen.

Beberapa jam kemudian, dia mendapati anaknya menjerit mengeluh kesakitan di bagian alat kelamin karena dipasang keteter.

"Waktu itu kami minta agar kateternya dibuka. Perawatnya sempat tidak mau. Karena kami memaksa, akhirnya dibukalah kateternya. Kemaluan anak kami sudah bernanah akibat itu," ungkapnya.

Lalu, lanjut Holmes, RSS kembali menjerit kesakitan, kali ini di bagian tangan yang dioperasi. Dia meminta perawat membuka perban, tetapi perawat menolak.

Esok harinya, dia melihat jari anaknya mulai kaku, pucat, dan membengkak. Dia kembali melaporkan hal itu ke perawat. Kemudian perawat dan dokter yang berjaga datang untuk memeriksa.

"Perawat membuka perban dan tangan RSS dipencet sehingga mengeluarkan nanah luka dari bekas sayatan operasi yang sudah bernanah," bebernya.

Berangkat dari persoalan itu, Holmes melaporkan dokter itu ke Polda Sumut. Hal itu ditandai dengan laporan nomor: STTLP/B/840/VII/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara pada Sabtu (15/7).

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Heboh Pasien RSU Mitra Sejati Medan Diamputasi Tanpa Izin Keluarga"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads