Polisi menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MG (44) di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Dia diamankan atas dugaan kepemilikan senjata api dan ratusan amunisi.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan pengungkapan itu berawal adanya laporan masyarakat terkait dugaan ada seseorang yang diduga memiliki atau menyimpan senpi tanpa izin. Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Jalan Mayor Zen, Kavling 2 Perumahan Yasyafa, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Rabu (10/7) sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat digeledah, di rumah pelaku petugas menemukan barang bukti senpi dan ratusan amunisi tersimpan di samping lemari perabotan dan di dalam laci meja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku ini memiliki senjata api yang diduga tanpa disertai surat-surat kepemilikan. Ditemukan 4 pucuk senjata api pabrikan bukan senjata api rakitan, setelah didalami pelaku memang mengkoleksi senjata tersebut, tapi tidak memiliki surat izin," katanya.
Anwar menyebut barang bukti yang didapatkan yakni 1 pucuk senjata api laras panjang tanpa merk dengan kaliber 762, 1 pucuk laras panjang yang dipasang teleskop dengan kaliber 5,56, 1 unit laras pendek dengan kaliber 32 dan satu pucuk pistol warna Silver dengan kaliber 25 serta ratusan amunisi peluru tajam.
"Satu kotak peluru warna ungu merk Fiochi 32 S&W long, isi 35 butir, 24 butir peluru jenis Revolver kaliber 7,62 MM / 32, satu buah kotak peluru warna kuning merk 32 ACP kaliber 7,65 X 17 MM isi 45 butir, 6 butir peluru tajam kaliber 25, 53 butir peluru tajam kaliber 762 MM, satu kotak peluru merk Universal Ammunition kaliber 7,65 / 32 isi 50 butir, satu kotak peluru merk Universal Ammunition kaliber 7,65 / 32 isi 47 butir, 67 butir peluru tajam kaliber 5,56 MM," rincinya.
Anwar menuturkan pelaku diketahui juga tergabung dalam organisasi Perbakin dan bekerja di salah satu kementerian di Palembang. Diduga dia mendapatkan senpi dari seorang yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Yang bersangkutan merupakan ASN disalah satu kementerian. Pelaku membeli dari RO yang masih dalam pengejaran dan kami masih dalami penggunaan dari senpi tersebut dan akan dibawa ke Labfor apakah senjata ini pernah digunakan," ujarnya.
Akibatnya pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Uu Darurat Nomor 12 Tahun 1951 KUHPidana dengan ancaman pidana di atas 20 tahun penjara.
(dhm/dhm)