Kasus dugaan pengeroyokan oleh simpatisan Syahrul Yasin Limpo masih terus bergulir. Dua orang diduga pelaku pengeroyokan kini sudah ditangkap.
"Kurang dari 1x24 jam tidak lebih dari satu hari sekitar tanggal 12 itu sudah diamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi melansir detikNews, Senin (15/7/2024).
Kedua orang yang ditangkap itu yakni MNM (70) dan S (49). Keduanya diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan yang terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MNM (54), itu diduga memukul korban. Kemudian satu lagi saudara S (49), diduga menendang dan memukul korban dan juga kepada kamera korban," tuturnya.
Polisi menetapakan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Atas kasus tersebut, kedunya dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
"Telah dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang sebagimana diatur dalam pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun 6 bulan," tuturnya.
Hingga kini polisi masih melakukan serangkaian pendalaman. Termasuk mencari tahu motif pasti pengeroyokan yang terjadi.
"Nanti kami dalami kepada penyidik, ini merupakan hal yang didalami juga apa alasan kedua tersangka melakukan pengeroyokan atau kekerasan terhadap korban. Nanti kita pastikan," pungkasnya.
(afb/afb)