Seorang ayah tiri berinisial RD (21) di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, tega menganiaya anak tirinya yang masih berusia 13 bulan hingga tewas. Saat ini pelaku sudah berhasil dibekuk pihak kepolisian.
Sebelumnya peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (11/7) lalu, bertempat rumah pelaku yang berada di Padang Canduah, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.
"Iyah, kejadian ini diketahui berawal dari laporan pihak RSUD Pasaman Barat tentang adanya balita yang meninggal setelah dibawa oleh masyarakat," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto kepada detikSumut, Minggu (14/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dokter di RSUD menunjukkan bahwa korban mengalami kekerasan. Mendapat laporan tersebut, polisi bersama Kabid UPTD P2TP2A Pasaman Barat melakukan penyelidikan dan penelusuran ke RSUD.
"Setelah penyelidikan dan penelusuran, kita melihat keadaan korban. Diketahui korban menjadi korban kekerasan, sehingga Kabid UPTD P2TP2A melaporkan dugaan kekerasan terhadap korban kepada kami," jelasnya.
Usai menerima laporan tersebut, Penyidik Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan merujuk jenazah korban ke RS Bhayangkara Padang.
"Usai laporan itu masuk, jenazah korban kami bawa ke RS Bhayangkara Padang untuk dilakukan pemeriksaan Visum Et Revertum (VER). Dari hasil visum memperkuat korban menjadi korban kekerasan," ungkapnya.
Kapolres menambahkan, dari hasil penyelidikan dan keterangan ibu korban. Balita malang tersebut tewas saat bersama ayah tirinya.
"Berdasarkan keterangan ibu korban, pelaku penganiaya berujung korban tewas mengarah ke RD. Sementara usai kami amankan kemarin, pelaku mengakui semua perbuatannya," tuturnya.
Agung menyebut korban tewas setelah mendapatkan penganiayaan berupa dipukul, digigit, disulut dengan api rokok, dan dijatuhkan kelantai setelah diangkat.
"Untuk keterangan awal dari pelaku, korban tewas setelah dianiaya berupaya dipukul menggunakan teko air, dicubit, menyulut badan korban dengan api rokok, mengigit dada, bahu dan punggung korban. Setelah puas, pelaku mengangkat korban dan menjatuhkan ke lantai yang berujung korban tewas," ujarnya.
Agung mengaku saat ini keterangan pelaku terus didalami pihaknya. Sementara RD telah ditetapkan tersangka dan ditahan. RD sendiri akan dijerat pasal berlapis.
"Sementara pelaku kita jerat Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 76 huruf c tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 44 ayat (3) tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.
(afb/afb)