Polisi Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Batam, 1 Pelaku Diamankan

Kepulauan Riau

Polisi Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Batam, 1 Pelaku Diamankan

Alamudin Hamapu - detikSumut
Sabtu, 13 Jul 2024 14:31 WIB
Polisi menggerebek penampungan PMI ilegal di Kelurahan sambau, Nongsa, Batam pada Jumat (12/7). (Dok Ditpolairud Polda Kepri)
Foto: Polisi menggerebek penampungan PMI ilegal di Kelurahan Sambau, Nongsa, Batam pada Jumat (12/7). (Dok Ditpolairud Polda Kepri)
Batam -

Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggerebek rumah yang dijadikan penampungan 8 orang PMI ilegal di Kelurahan Sambau, Nongsa, Kota Batam. Pemilik rumah penampungan PMI berinisial HB ditetapkan tersangka.

"Tim Subdit Gakkum Ditpolairud polda kepri menggagalkan pengiriman calon PMI Non Prosedural ke Negara Malaysia, delapan orang berhasil diselamatkan saat berada di rumah penampungan di Kecamatan Nongsa," kata Kanit I Intel Air Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKP Bazaro Gea, Sabtu (13/7/2024).

Penggerebekan penampungan sementara PMI ilegal itu bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi. Kemudian dilakukan pengembangan dan menemukan lokasi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mendapatkan informasi tersebut pada Kamis (11/7) malam, tim melakukan mapping di lokasi untuk memastikan rumah yang dijadikan tempat penampungan. Kemudian mengamankan 8 orang PMI dan seorang pemilik rumah inisial HB pada Jumat (12/7)," ujarnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, 8 orang PMI ilegal itu mengaku akan diberangkatkan ke Malaysia melalui perairan Batam. Mereka mengaku telah 5 hari di rumah penampungan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Keterangan para korban mereka akan diberangkatkan ke negara Malaysia dan sudah berada di rumahnya selama 5 hari," ujarnya.

Pengakuan pelaku HB kepada polisi, ia baru menerima uang Rp 300 ribu per orang untuk biaya makan para PMI. Untuk upah penampung akan diberikan jika para PMI telah berangkat.

"Pelaku belum sempat menerima upah namun hanya diberikan uang makan para PMI, upah diterima setelah korban diberangkatkan, namun sebelum korban diberangkatkan tim berhasil mencegahnya dan langsung mengamankan di TKP," ujarnya.

"Upah untuk pelaku dihitung dari lamanya korban ditampung, 1 orang per hari nya Rp 100 ribu. Saat diamankan 8 orang korban sudah berada 5 hari di rumah tersebut. Namun upah ini belum diterimanya, karena belum diberangkatkan," tambahnya.

Dalam pemeriksaan polisi, pelaku HB ini disuruh oleh pelaku lain. Pelaku tersebut berkomunikasi dengan HB menggunakan nomor Malaysia.

"Ada pelaku lain yang masih dalam pengejaran. Pelaku tersebut melakukan otak pelaku yang mengendalikan dengan menggunakan nomor hp Malaysia," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku HB dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana maksimal ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

"Pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran. Untuk 8 orang PMI ilegal pada hari ini diserahkan ke BP4MI Kota Batam untuk proses lebih lanjut," ujarnya.




(mjy/mjy)


Hide Ads