Kasus dugaan korupsi di Bank Riau Kepri Syariah Sei Pakning, Bangkalis, Riau, Rp 2,7 miliar dilimpahkan ke jaksa. Artinya, kasus tersebut akan segera sidang.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Dr Sri Odit Megonondo mengatakan kasus BRK Syariah, Sei Pakning dilimpahkan penyidik Polres Bengkalis. Pelimpahan berkas atau Tahap II dilakukan pukul 10.00 WIB.
"Hari ini sekitar pukul 10.00 WIB Kejaksaan Negeri Bengkalis telah melaksanakan Tahap II dari Polres Bengkalis untuk empat tersangka," kata Odit, Jumat (12/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat tersangka adalah B (65) selaku Kepala Cabang BRK Syariah Sei Pakning, F (59) selaku Pinsi Kredit BRK Syariah Sei Pakning dan M (42) selaku Pelaksana Kredit/Account Officer BRK Syariah Sei Pakning. Terakhir adalah tersangka NS (40) selaku Pelaksana Kredit/ Account Officer BRK Syariah Sei Pakning.
"Keempat tersangka ada kepala cabang, pinsi kredit dan dua orang pelaksana kredit BRK Syariah Cabang Pembantu Sei Pakning," kata Odit.
Sementara Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis Herdianto mengatakan keempat tersangka telah melakukan korupsi terkait Pembiayaan dana KPR (Kredit Pembiayaan Rumah). Pelaksanaan diduga tidak sesuai prosedur.
"Dugaan tidak sesuai prosedur ini dilakukan oleh PT Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Sei Pakning periode Tahun 2011. Sehingga akibat dari perbuatan keempat tersangka dari hasil audit BPKP terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.793.000.000," kata Herdianto.
Setelah pemeriksaan seluruh berkas empat tersangka selesai, tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Bengkalis untuk menjalani penahanan. Keempatnya ditahan selama 20 hari ke depan.
"Prinsipnya mereka ini memberikan kredit yang tidak sesuai prosedur. Pekerjaan tak selesai, macet dan timbul kerugian negara akibat dari perbuatannya," kata Herdianto.
Herdianto mengatakan keempat tersangka disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Termasuk Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(ras/afb)