Polda Riau menetapkan Kasi Pembiayaan Bank Riau Kepri Syariah Duri, Bengkalis, Riau inisial AM jadi tersangka. AM jadi tersangka terkait dugaan korupsi Rp 1,1 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo mengatakan AM tercatat sebagai tersangka ketiga di kasus itu. Ia langsung ditahan setelah diperiksa terkait dugaan korupsi pembiayaan.
"AM merupakan tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi di Bank Riau Kepri Syariah Capem Duri. Dia sudah diperiksa, ditetapkan tersangka dan ditahan, Jumat (28/4) kemarin," kata Teguh Widodo, Rabu (3/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AM jadi tersangka dari pegawai lain yang sebelumnya sudah ditahan polisi. Para tersangka dijerat setelah diusut Subdit II dipimpin Kasubdit Kompol Teddy Ardian soal dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan.
Teguh mengatakan perbuatan AM sudah dilakukan sejak Mei 2013 lalu. Penyidik kemudian menemukan bukti pemberian kredit diduga tak sesuai SOP dengan nilai kerugian Rp 1,1 miliar.
Sebagai Kasi Pembiayaan, AM disebut tak melakukan verifikasi proses penyaluran fasilitas. Khususnya pembiayaan murabahah sebagaimana ketentuan atau SOP BRK Syariah pada debitur inisial SW dan SM yang terjadi periode Mei-Agustus 2013 lalu.
"Akibat pemberian kredit tersebut, PT BRK Syariah mengalami kerugian karena kredit macet yang dilakukan debitur berinisial SW dan SM. Debitur tidak pernah melakukan pembayaran kewajiban angsuran maupun pelunasan pada BRK cabang pembantu Syariah Duri," katanya.
Dalam mengusut kasus tersebut, penyidik turut melibatkan BPKP Perwakilan Riau dalam melakukan audit. Setelah dihitung, BPKP menemukan kerugian keuangan negara Rp 1,1 miliar.
Terkait kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 ayat (1) huruf UU Tipikor. Termasuk Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(ras/dhm)