Tim Subdit II Reserse Narkoba Polda Riau menangkap tiga orang sindikat narkoba lintas provinsi di Indonesia. Salah satu pelaku yang merupakan warga negara Malaysia ditangkap bersama istrinya.
Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengatakan tiga pelaku ditangkap terdiri dari 1 kurir berinisial HZ. Sementara pengendali adalah WNA asal Malaysia yang kini tinggal di Samarinda berinisial AS dan istrinya AE.
"Tiga orang diamankan dan salah satunya WN Malaysia yang menikah dengan orang Samarinda, yakni AS dan AE," kata Manang, Jumat (12/7/1024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beruntung, bisnis haram itu bisa diungkap. HZ ditangkap saat berada di wilayah Pelalawan, Riau pada 4 Juli lalu oleh tim Subdit II Direktorat Narkoba dipimpin oleh Kompol Ryan Fajri.
Kasus sendiri terungkap setelah Direktorat Narkoba mendapat informasi atas adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Kota Pekanbaru. Tim kemudian mengejar satu buah bus yang ditumpangi pelaku HZ dari Pekanbaru.
"Petugas menyetop bus itu dan menemukan pelaku HZ membawa tas besar. Saat itu bus berada di Jalan Lintas Timur Simpang Lago, Sorek I," kata Alumni Akpol 2001 tersebut.
HZ membawa tas ransel yang dicurigai berisi sabu berada di bawah bangku penumpang. Lalu polisi melirik tas itu dan menyuruh HZ untuk membukanya.
"Ketika digeledah, tim menemukan celana panjang dan di lipatan celana tersimpan 3 bungkus berisi sabu dengan berat 0,5 KG," kata Manang.
Dari penangkapan HZ petugas melakukan pengembangan. HZ mengaku disuruh oleh wanita berinisial AE untuk membawa sabu dengan tujuan akhir ke Kota Samarinda, Kaltim.
Berangkat dari informasi itu polisi langsung berangkat ke Kalimantan Timur. Di sana tim melanjutkan proses penyelidikan dengan skema control delivery ke Kota Samarinda.
Di sanalah polisi memangkap pelaku AS di salah satu rumah makan. AS mengaku jika dirinya hanya diperintahkan oleh istrinya AE.
Saat menangkap AS tim tiba-tiba melihat ada sebuah Avanza yang tiba-tiba melaju kencang. Tak ingin buruannya kabur, polisi langsung mengejar mobil yang ternyata dikemudikan oleh seorang wanita.
"Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan mobil tersebut. Saat digeledah, ternyata AE yang membawa mobil itu," kata Manang.
"Dari rentetan pengembangan kasus yang diungkap ini kami memgamankan total 1 Kg sabu, ada juga uang tunai dan handphone. Pelaku HZ diupah Rp 32 juta oleh pelaku AE jika sabu sampai ke Samarinda. Karena sabu akan diedarkan di Kota Samarinda," katanya.
(ras/mjy)