Polisi kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi melalui pelabuhan tikus di wilayah Kota Dumai, Provinsi Riau. Pelaku ditangkap usai nekat menyeberangi lautan dari Malaysia dengan melawan ombak besar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengatakan dalam pengungkapan tersebut pihaknya menangkap lima orang kurir laut dan darat. Kemudian, mengamankan barang bukti sabu seberat 5 kg dan pil ekstasi sebanyak 20 ribu butir.
"Dalam operasi ini, petugas menyita 5 Kg sabu dan 20 ribu pil ekstasi merk chanel warna pink. Kami juga menangkap 5 orang tersangka," kata Kombes Manang, Selasa (2/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Manang mengatakan lima tersangka yang ditangkap adalah Yogi Lim Putra Silalahi (41), Ariyanto (38), Nico Simatupang (24), DW (33) dan DS (29). Yogi merupakan bos dari para kurir itu yang sudah beraksi 5 kali menyelundupkan barang haram tersebut.
"Penangkapan dilakukan pukul 18.00 WIB, Kamis 27 Juni 2024 lalu. Kami mendapat informasi mereka ini bakalan mendarat di pelabuhan tikus," kata Manang.
Tim lalu bergerak cepat menutup akses di sisi pelabuhan dan rute penyelundupan. Pelaku yang akan seharusnya mendarat di pelabuhan gelap tersebut pukul 20.00 WIB sempat tertunda karena cuaca ekstrem.
"Pelaku mengatakan awalnya speedboat mau mendarat pukul 20.00 WIB di daerah Pelintung. Tetapi karena ombak tinggi, sehingga kapal baru bisa merapat ke darat pukul 23.00 WIB," kata Manang.
Para pelaku sendiri memiliki peran berbeda-beda dalam penyelundupan tersebut. Salah satu pelaku, Yogi yang sudah siaga di lokasi lalu di mobil untuk selanjutnya membawa barang ke Kota Dumai.
"Kemudian kita menyetop mobil Xenia itu di Jalan Arifin Ahmad, Dumai dan berhasil mengamankan. Sempat kita peringati pakai tembakan ke udara karena tidak mau buka pintu mobil," kata Manang.
Hasil penggeledahan, tim mengamankan tas ransel yang digembok di bawah jok mobil. Hasilnya, ada paket mencurigakan diduga sabu yang diamankan pelaku dari jaringan penyelundup asal Malaysia.
Benar saja, setelah digeledah ditemukan barang haram. Barang rencananya akan dikirim untuk didistribusikan di wilayah Palembang dan sekitarnya.
"Pengakuan Yogi, ini sudah lima kali dia mengirim barang. Untuk yang keempat mereka bawa 1 tas yang disegel, mereka tidak tahu berapa isinya. Nah ini yang kelima kalinya dia bawa, kami gagalkan," kata Manang.
Di Kota Pempek itulah polisi mengamankan dua pelaku lain. Keduanya lalu diamankan dan diperiksa di Mapolda Riau untuk proses lanjutan berkaitan jaringan Internasional itu.
Kini kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Para tersangka bahkan terancam hukuman mati.
(ras/dhm)