Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Bisa Dijerat Pidana

Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Bisa Dijerat Pidana

Matius Alfons Hutajulu - detikSumut
Kamis, 11 Jul 2024 11:00 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat di Denpasar, Bali, Kamis (11/1/2024).
Foto: Rizki Setyo Samudero/detikBali
Jakarta -

Hasyim Asy'ari diberhentikan tidak hormat dari jabatan Ketua KPU RI karena kasus asusila. Hasyim pun bisa dijerat kasus pidana terkait persoalan tersebut.

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mulanya mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menerbitkan Keppres pemberhentian Hasyim. Menurut dia, Keppres pemecatan Hasyim sudah sesuai dengan putusan DKPP.

"Kita apresiasi Keppres pemberhentian ini yang tentu dalam masa reses Komisi II DPR RI akan mengundang Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu untuk rapat dalam rangka menindaklanjuti Keppres ini, dan hal-hal lainnya terkait dengan rancangan PKPU serta hal terkait lainnya, misalnya komisioner pengganti Pak Hasyim Asy'ari," katanya dilansir detikNews Kamis (11/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah ada keppres pemberhentian Haysim, Junimart menyebut Jokowi harus menerbitkan keppres pengangkatan Ketua KPU yang baru. Apalagi saat ini sedang dimulai tahapan pilkada.

"Menjadi kewajiban Presiden menerbitkan Keppres Pemberhentian yang sejalan dengan Keppres Pengangkatan dalam tempo yang singkat sebagai tindak lanjut keputusan DKPP yang memberhentikan dengan tidak hormat Ketua sekaligus Anggota KPU Hasyim Asy'ari. Keppres ini tentu senapas dengan kelancaran kerja-kerja penyelenggara pemilukada serentak tanggal 27 November 2024," ucap dia.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain Junimart menilai kasus yang membuat Hasyim dipecat bisa diproses secara pidana. Eks Ketua KPU RI itu pun dinilainya terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Bisa saja dijerat pidana UU 12/2022 ancaman 12 tahun. UU TPKS atau Tindak Pidana Kejahatan Seksual," ungkapnya.

Kasus Asusila Hasyim

Pemecatan Hasyim itu merupakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasyim diberhentikan karena terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.

Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata ketua majelis sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.

Hasyim Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Jokowi meneken Keppres pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU. Hasyim diketahui terlibat kasus asusila dan dijatuhi sanksi pemecatan oleh DKPP.

"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Saudara Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," ujar Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana, Rabu (10/7).




(astj/astj)


Hide Ads