Video News
Terungkap dalam Sidang Putusan DKPP Janji-janji Hasyim ke Korban Asusila
Kamis, 04 Jul 2024 01:00 WIB
Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap anggota PPLN di wilayah Eropa. Dalam sidang Putusan DKPP itu terungkap jika Hasyim Asy'ari memaksa korban untuk berhubungan badan. Usai kejadian, Hasyim menjanjikan sebuah apartemen hingga kebutuhan korban, dan jika dilanggar maka Hasyim akan membayar Rp 4 miliar.
(mjy/mjy)