Pegawai bank digital berinisial IA (33) ditangkap polisi usai membobol 113 rekening. Atas aksinya itu IA berhasil meraup Rp 1,3 miliar.
"Diduga terlapor telah melakukan buka akun yang sudah diblokir sebanyak 112 akun atau rekening. Setelah itu dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh terlapor," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (10/7/2024) dilansir detikNews.
Kombes Ade mengatakan IA membuka blokir 112 rekening itu secara illegal. Pihak bank tersebut pun mengalami kerugian Rp 1.397.280.711 atas ulah IA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ade, pemblokiran terhadap 112 rekening nasabah dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum (APH). Sebab, rekening yang diblokir itu terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana.
Dia mengatakan tersangka dapat dengan mudah melakukan aksinya lantaran memiliki wewenang sebagai contact center specialist bank digital tersebut. Aksi ini dilakukan IA mulai tanggal 18 Maret 2023 hingga 31 Oktober 2023.
"Untuk membuka rekening yang diblokir tersebut tersangka awalnya memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir dan kemudian menyetujui permintaan tersebut karena hal itu memang merupakan kewenangan tersangka sebagai contact center specialist Bank Digital," kata Ade.
Ade mengungkap tersangka IA ditangkap pada Kamis (4/7) pukul 00.50 WIB di Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti 2 buah handphone (HP) dan log akses pembukaan blokir 112 rekening.
Atas tindakannya, IA disangkakan Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 81 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(astj/astj)