Seorang sopir bus di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut), Sampe Sinaga menganiaya juru parkir (jukir) bernama Hermin Sihombing. Penganiayaan itu dipicu karena pelaku Sampe tidak terima dimintai uang parkir Rp 10 ribu.
"Kejadian ini berawal dari ketersinggungan SS terhadap permintaan uang parkir dari HS. Pada saat kejadian SS membawa bus dengan biaya parkir Rp 10 ribu," kata Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu Marpaung, Selasa (9/7/2024).
Vandu mengatakan penganiayaan itu terjadi di objek wisata Air Terjun Efrata, Desa Sosor Dolok, Kecamatan Harian, Sabtu (6/7). Saat kejadian, Sampe Sinaga datang ke lokasi wisata tersebut dengan membawa rombongan wisatawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setibanya di lokasi, Hermin meminta uang parkir ke Sampe sebesar Rp 10 ribu. Namun, Sampe menolak memberikan uang tersebut karena merasa sebagai putra daerah.
"SS tidak terima permintaan tersebut karena merasa dirinya sebagai putra daerah. Ketidaksepakatan tersebut berujung pada tindakan pemukulan oleh SS terhadap HS," ujarnya.
Usai kejadian, pengelola wisata menghubungi Bhabinkamtibmas dan membawa kedua orang tersebut ke Polsek Harian Boho. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Vandu, korban dan pelaku ini masih memiliki hubungan kekeluargaan.
Lalu, pada hari ini, pemerintah setempat dan pihak kepolisian memediasi kasus tersebut di Desa Sosor Dolok. Alhasil, keduanya pun sepakat untuk berdamai.
"Hasil mediasi menyatakan bahwa SS mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. SS juga memberikan kompensasi kepada HS untuk biaya pengobatan," pungkasnya.
(afb/afb)