Kejaksaan Tinggi Sumbar Menang Praperadilan Kasus di Dinas Pendidikan

Kejaksaan Tinggi Sumbar Menang Praperadilan Kasus di Dinas Pendidikan

Muhammad Afdal Afrianto - detikSumut
Senin, 08 Jul 2024 20:51 WIB
Kejaksaan Tinggi Sumbar saat memberikan keterangan
Foto: Kejaksaan Tinggi Sumbar saat memberikan keterangan (Dok. Kejati Sumbar)
Padang -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) memenangkan praperadilan kasus di Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar yang diajukan oleh tersangka Doni Rahmat Samulo. Sebelumnya Doni satu dari tujuh orang tersangka korupsi yang ditahan Kejati pada Kamis (6/6) lalu.

Dalam putusan perkara praperadilan nomor 07/Pid.Pra/2024/PN.PDG pada tanggal 8 Juli 2024 itu, Hakim Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A menolak seluruh dalil permohonan Doni.

Hakim menyatakan penetapan tersangka Doni yang dilakukan oleh Kejati Sumbar sah terhadap kasus pengadaan alat praktek SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar dengan pagu anggaran sebesar Rp 18 miliar itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengadilan menolak seluruh permohonan pemohon, dan menyatakan penetapan tersangka Doni Rahmat Samulo sah," kata hakim dalam keterangannya diterima detikSumut, Senin (8/7/2024).

Terkait kemenangan Kejati dalam praperadilan ini, Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman menyatakan bahwa tim penyidik akan segera merampungkan berkas perkara tersangka Doni Rahmat Samulo beserta tersangka lainnya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

ADVERTISEMENT

"Kami akan segera menyelesaikan berkas perkara ini agar bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ujar Hadiman dalam keterangannya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menahan tujuh tersangka korupsi pembelian alat peraga di Dinas Pendidikan Sumbar. Tersangka ditahan usai diperiksa selama 8 jam.

"Kita Kejati Sumbar sudah memeriksa tujuh tersangka, sebelumnya kita memanggil delapan tersangka. Namun satu tersangka inisial BA (Bayu Aji) tidak hadir," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman kepada awak media di Kejati Sumbar, Kamis (6/6/2024).

Hadiman mengatakan ketujuh tersangka yang memenuhi panggilan Kejati hari ini langsung ditahan pihaknya. Para tersangka akan ditahan di dua rutan di Kota Padang.

"Ketujuh orang ini minggu lalu telah kita tetapkan tersangka, dan hari ini kita tetapkan penahanan. Sementara selama 20 hari ke depan mereka kita tahan di rutan
perempuan dan laki-laki. Karena satu tersangka perempuan," ungkap Hadiman.




(afb/afb)


Hide Ads