Berdamai, Remaja yang Dianiaya Kades-Sekdes di Madina Cabut Laporan

Berdamai, Remaja yang Dianiaya Kades-Sekdes di Madina Cabut Laporan

Finta Rahyuni - detikSumut
Kamis, 04 Jul 2024 14:20 WIB
Ilustrasi Garis Polisi
Foto: Ari Saputra
Mandailing Natal -

Kepala Desa Tegal Sari Rizal Efendi dan Sekretaris Desa Imam Syahputra ditangkap karena diduga menganiaya remaja di Desa Tegal Sari, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), inisial PI (15). Saat ini, PI telah mencabut laporan kasus tersebut.

Kaporles Madina AKBP Arie Sofandi Paloh mengatakan korban dan para pelaku telah berdamai. Setelah perdamaian itu, korban memutuskan untuk mencabut laporannya.

"Perdamaian ada, mereka cabut laporan dari pihak korban," kata Arie saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (4/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arie mengatakan laporan terkait kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan PI terhadap tetangganya juga turut dicabut. Jadi, dua kasus berbeda yang awalnya dilaporkan ke Polres Madina, sudah dicabut.

"Terkait si anak ini kan dia melecehkan, buat laporan bapak itu, itu menarik laporan juga. Jadi, sama-sama buat perdamaian mereka," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Perwira menengah Polri itu mengatakan pihaknya masih memproses soal perdamaian dan pencabutan laporan itu. Saat ini, para tersangka juga masih ditahan di kantor polisi.

"Restorative Justice jadinya, nanti dia SP3, tapi itu masih berproses, masih melengkapi keterangannya. Jadi, sekarang masih di kantor semua," kata Arie.

Sebelumnya diberitakan, Rizal Efendi dan Imam Syahputra ditangkap karena diduga menganiaya PI. Kades dan Sekdes itu sendiri telah ditahan sejak Selasa (25/6).

Plh Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto mengatakan penganiayaan itu berawal pada Jumat (7/6) dini hari. Saat itu, korban PI diduga menyelinap masuk ke rumah tetangganya dan melecehkan seorang remaja berusia 16 tahun.

"Jadi, kronologinya si korban ini, masuk ke rumah warga. Kalau ditanya alasannya mau ngambil handphone mamanya karena rumah mereka berdekatan. Rupanya di dalam rumah warga tadi itu ada anak perempuannya. Itulah pura-pura cari hp, rupanya diraba-rabanya," kata Bagus saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (27/6).

Setelah kejadian itu, kata Bagus, wanita yang diduga dilecehkan korban itu berteriak. Tak lama, sejumlah warga datang mengejar korban dan mengamankannya ke kantor Desa Tegal Sari. Di kantor desa itu lah korban diduga dianiaya para pelaku.

"Jadi, karena dikejar, dapat, dibawa lah ke kantor desa, itulah diinterogasi. Kejadian lah itu aniaya itu, ada yang ditampar," sebutnya.

Baca selengkapnya di halaman berikut...

Lalu, sekira pukul 10.00 WIB, peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Natal. Tak lama, petugas kepolisian datang dan mengamankan korban PI ke Polsek. Setelah di Polsek, keluarga PI dan keluarga wanita yang diduga dilecehkan PI itu sepakat untuk berdamai.

Lalu, PI bersama ibunya pun pulang ke rumah. Di tengah perjalanan, PI bercerita kepada ibunya bahwa dirinya telah dianiaya oleh para pelaku. Tak terima dengan perbuatan itu, ibu PI membuat laporan ke Polres Madina.

"Di perjalanan cerita lah si anak dia dipukul tadi sama si ini si ini. Habis itu, dapat video dari warga kalau anaknya itu waktu kejadian dipukul. Marah lah mamanya, (katanya) kalau kayak gitu enggak mau kian aku berdamai. Keberatan dia, jadi melapor lah dia ke Polres," kata Bagus.

Perwira pertama Polri mengatakan korban PI juga sempat dituduh mencuri pada saat kejadian. Sebab, berdasarkan keterangan warga sekitar, PI sudah beberapa kali ketahuan mencuri di daerah itu. Namun, Bagus mengatakan pihaknya masih mendalami soal hal tersebut.

"Kalau dari keterangan masyarakat situ, memang anak ini sudah beberapa kali ketahuan mencuri, cuman karena masih anak-anak, selesai-selesai di situ saja. Cuman kami kan enggak bisa percaya gitu saja. Kami selain melakukan penyelidikan maupun penyidikan terkait penganiayaan si anak, kita juga mendalami informasi tersebut," ujarnya.

Selain terkait penganiayaan itu, Bagus mengatakan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan PI itu juga telah dilaporkan ke Polres Madina.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT di Sumut"
[Gambas:Video 20detik]
(dhm/dhm)


Hide Ads