Terbukti Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan DKPP

Terbukti Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan DKPP

Anggi Muliawati - detikSumut
Rabu, 03 Jul 2024 17:00 WIB
Jakarta -

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Vonis itu diberikan DKPP karena menganggap Hasyim terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito di ruang sidang DKPP, Jakarta. Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," ujar Heddy saat membacakan amar putusan Rabu (3/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas perbuatan itu, DKPP pun menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Hasyim. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," katanya.

ADVERTISEMENT
DKPP Gelar Sidang Putusan Dugaan Tindak Asusila, Hasyim Hadir Secara OnlineDKPP Gelar Sidang Putusan Dugaan Tindak Asusila, Hasyim Hadir Secara Online Foto: (Anggi/detikcom)

Hasyim tidak menghadiri langsung sidang putusan tersebut. Dia hadir secara daring melalui zoom.

Diketahui, DKPP telah menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik terkait tindak asusila yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari hari ini Rabu (22/5). Kemudian sidang lanjutan digelar (6/6), DKPP memanggil Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.

Hasyim diadukan ke DKPP mengenai dugaan pelanggaran kode etik. Hasyim diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah satu anggota PPLN perempuan yang bertugas di Eropa.

"Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," ujar Kuasa Hukum Pengadu dari LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, di DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4).

Aristo menilai perilaku Hasyim tak jauh berbeda dengan sebelumnya, dalam kasus asusila terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Saat itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap kepada Hasyim.

(astj/astj)


Hide Ads