Nakhoda Supertanker MT Arman 114 'Menghilang' Saat akan Divonis di PN Batam

Kepulauan Riau

Nakhoda Supertanker MT Arman 114 'Menghilang' Saat akan Divonis di PN Batam

Alamudin Hamapu - detikSumut
Jumat, 28 Jun 2024 16:40 WIB
Suasana persidangan kasus supertanker MT Arman 114 berbendera Iran di PN Batam. (Istimewa)
Foto: Suasana persidangan kasus supertanker MT Arman 114 berbendera Iran di PN Batam. (Istimewa)
Batam -

Kasus supertanker MT Arman 114 berbendera Iran bermuatan minyak mentah diamankan oleh Bakamla RI di perairan Natuna, Kepri bergulir hingga ke pengadilan. Kasus tersebut saat ini telah memasuki sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Kamis kemarin.

Namun, saat sidang dengan agenda pembacaan putusan, terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelazis warga negara Mesir yang merupakan Kapten Kapal MT Arman 114 itu menghilang atau tidak hadir. Jaksa penuntut umum mengaku tak bisa berkomunikasi dengan terdakwa.

"Kemarin berdasarkan informasi yang masuk dari pihak JPU, Mereka tidak dapat menghadirkan terdakwa. Tidak bisa berkomunikasi dengan terdakwa. Dalam persidangan dinyatakan tidak dapat dihadirkan dalam persidangan kemarin Kamis (27/6)," kata Juru Bicara atau Humas Pengadilan Negri Batam, Welly Irdianto, Jumat (28/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Welly mengatakan majelis hakim pada persidangan itu mengingatkan JPU agar melakukan pemanggilan kembali. Hakim meminta JPU agar menghadirkan terdakwa kembali.

"Hakim mengingatkan JPU agar melakukan pemanggilan yang patut dan sah kurun waktu 7 hari ke depan. Agar hadir dalam sidang berikutnya," ujarnya

ADVERTISEMENT

Terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelazis diketahui tidak ditahan dalam perkara limbah atau lingkungan hidup yang bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Terdakwa tidak ditahan dari proses penyelidikan hingga proses persidangan.

"Status terdakwa berdasarkan informasi majelis hakim bahwa dia tidak ditahan. Bukan tahanan kota atau rumah. Sejak proses penyelidikan tidak ditahan. Penuntutan di kejaksaan juga tidak ditahan. Pengadilan meneruskan mengenai statusnya," ujarnya.

Welly menyebut terdakwa terancam dipanggil paksa jika pada persidangan mendatang tidak hadir. Nantinya pemanggilan paksa itu dilakukan usai penetapan oleh pengadilan.

"PN melalui majelis hakim berpegang dengan KUHP. Tidak hadir tanpa alasan yang sah. Dipanggil sekali lagi tidak hadir. Maka akan dipanggil paksa melalui penetapan majelis hakim," ujarnya.

Adapun Kapten MT Arman 114 didakwa dengan dakwaan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mahmoud dengan, pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Terpisah Penasehat Hukum terdakwa, Daniel Samosir dikonfirmasi terkait ketidakhadiran terdakwa mengaku tak mau berkomentar lebih jauh. Ia meminta melihat perkembangan sidang selanjutnya.

"Untuk saat ini belum bisa berkomentar lebih jauh. Karena sesuai dengan persidangan hari Kamis (27/6) majelis hakim memerintahkan JPU untuk melakukan pemanggilan kepada terdakwa untuk persidangan hari Kamis (4/7) dengan agenda pembacaan putusan," ujarnya.

"Jadi untuk perkembangan informasi selanjutnya kita lihat saja di persidangan hari Kamis (4/7). Demikian yang bisa saya sampaikan," tambahnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta saat dikonfirmasi terkait tidak hadirnya terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelazis dalam persidangan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Ia menyebut saat ini pihaknya tengah mengumpulkan data-data terkait kejadian tersebut.

"Kami masih mengumpulkan bahan dan keterangan, nanti akan kami sampaikan," ujarnya.

Pengaman kapal MT Arman 114 itu terjadi pada Jumat (7/10/2023) oleh Bakamla RI. Kapal MT Arman 114 diamankan karena diduga menyebabkan pencemaran lingkungan laut di perairan Natuna.

Kapal MT Arman 114 mengangkut muatan light crude oil Β± 272.629,067 MT dan melakukan pembuangan limbah dari lubang pembuangan buritan sebelah kiri kapal saat melakukan transfer ship to ship crude oil dengan Kapal MT S-Tinos di Zona Ekonomi Eksklusif Laut Natuna.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads