Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk melaporkan dugaan korupsi di Pertamina Hulu Rokan (PHR). Hinca menyebut yang dilakukannya ini merupakan bentuk dari pengawasan.
"Hari ini saya datang ke kantor kejati diterima langsung Kajati, Pak Abas. Ini sebenarnya rangkaian pengawasan saya di Riau khususnya PHR, ini sudah sejak jamannya Pak Supardi," kata Hinca di Kejati Riau, Rabu (26/6/2024), yang lalu.
Kasus pertama yang dilaporkan terkait dugaan perbuatan melawan hukum atas kontrak geomembran yang dilakukan PT Total Safety Engineering. Penerimaan barang diduga tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi merugikan negara miliaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu ada juga dugaan pemalsuan sertifikasi laboratorium test produk geomembran di Wilayah Kerja Blok Rokan. Dalam kasus itu, diduga kontraktor memalsukan sertifikasi yang diterbitkan BRIN.
Hinca menyebut kedatangannya setelah Komisi III menggelar rapat bersama Kejaksaan Agung. Dalam rapat itu, ia mempersoalkan terkait pengawasan yang dilakukan Korps Adhiyaksa terhadap PT Pertamina.
"Menurut saya sangat parah ya, terutama di pengadaan-pengadaan. Ini kan kalau di Pertamina holdingnya besar sekali, ya saya banyak menerima pengaduan. Bahkan sempat pernah ada yang jatuh," ucap Hinca.
"Jadi hari ini kita menerima banyak pengaduan saya teruskan ke Kejati Riau untuk diperiksakan dan ditindaklanjuti yang saya laporkan. Mudah-mudahan, saya minta Kejati jangan lama-lama, segera tindak lanjuti karena data dan dokumen yang saya beri cukup valid," sambungnya.
Respons PHR
Dilaporkan ke Kejati, manajemen PHR mengatakan pihaknya bekerja secara profesional. PHR mengaku memiliki tim sendiri untuk mengantisipasi adanya penyuapan.
"PT Pertamina Hulu Rokan merupakan perusahaan yang bergerak di industri hulu minyak dan gas (migas) yang menjunjung tinggi azas profesionalitas kerja dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik aturan dari negara maupun aturan profesionalitas yang ada di dalam PHR sendiri, seperti Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Good Corporate Governance (GCG)," kata Corporate Secretary PT Pertamina Hulu Rokan, Rudi Ariffianto, Kamis (27/6).
Baca selengkapnya di halaman berikut...
PHR juga mengaku menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) dengan Penandatangan Pakta Integritas Proyek Tender Price Agreement Geomembrane. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan proyek strategis dan prioritas di PHR dapat berlangsung secara profesional dan taat aturan.
"PHR juga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam hal pengawasan proses bisnis di Wilayah Kerja (WK) Rokan, yang bertujuan agar pelaksanaan proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan di PHR berjalan profesional, transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku," ucapnya.
Proses pengadaan barang atau jasa yang dilaksanakan oleh PHR disebut mengacu pada pedoman pengadaan barang yang adil, akuntabel, integritas, kompetitif, dan transparan. Setiap penyedia barang dan jasa mempunyai kesempatan yang sama untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa di lingkungan PHR dengan merujuk pada persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
"Selain itu untuk mendukung pemerintah dalam penggunaan produk dalam negeri, serta ketentuan pengadaan yang berlaku di perusahaan, proses pengadaan ini dilakukan dengan tender kepada pabrikan-pabrikan dalam negeri atau agen-agen yang ditunjuk yang telah mempunyai sertifikat untuk Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi Kategori Wajib dengan persyaratan minimal 25 persen," jelasnya.
Simak Video "Video: Legislator Terkesan Respons Cepat Perwira Polri di Medsos, Minta Lemdiklat Perbanyak"
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)