Eks Sekretaris DPRD Batam Jadi Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Kepulauan Riau

Eks Sekretaris DPRD Batam Jadi Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Alamudin Hamapu - detikSumut
Kamis, 27 Jun 2024 17:40 WIB
Mantan Sekretaris DPRD Batam, inisial MZ dengan tangan diborgol dan pakai baju tahanan digiring penyidik Satreskrim Polresta Barelang. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Foto: Mantan Sekretaris DPRD Batam, inisial MZ dengan tangan diborgol dan pakai baju tahanan digiring penyidik Satreskrim Polresta Barelang. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam - Satreskrim Polresta Barelang kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di DPRD Kota Batam periode Januari-Mei 2016. Teranyar polisi menetapkan mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Batam inisial MZ sebagai tersangka.

"Mantan Sekwan DPRD Kota Batam inisial MZ periode 2016 telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di DPRD Kota Batam periode Januari-Mei 2016. MZ telah ditahan pada tanggal 12 Juni 2024," kata PS Kanit II Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Agusnul Yakin, Kamis (27/6/2024).

Kronologi kasus dugaan korupsi itu bermula dari tersangka RS, mantan Bendahara DPRD Batam saat itu mengajukan pencairan uang persediaan Setwan DPRD Batam sebesar Rp 5 miliar. Namun uang tersebut tidak diserahkan ke Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

"Bendahara melakukan penarikan uang dari rekening Setwan DPRD Batam, uang tidak diserahkan ke PPTK, khususnya uang pembelian tiket pesawat dan sewa hotel yang dipesan dari PT Batam Lintas Tour and Travel dan PT Nirwana," ujarnya.

Dari penyelidikan polisi uang tersebut ternyata diserahkan ke MZ selaku Sekretaris DPRD Batam periode 2016. Dari pemeriksaan saksi dan tersangka uang tersebut oleh MZ digunakan untuk keperluan pribadi serta membayar utang.

"Uang tersebut tidak diserahkan atas perintah MZ, selaku Setwan DPRD Batam Tahun 2016. Fakta yang didapat RS tidak membayarkan uang tiket pesawat dan sewa hotel dikarenakan digunakan untuk keperluan pribadi MZ yakni membayar potongan kredit di Bank sebesar Rp 5 juta perbulan, sisanya digunakan untuk keperluan pribadi MZ," jelasnya.

Akibat perbuatan MZ tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar. Hal itu diketahui berdasarkan perhitungan yang dilakukan BPK RI.

"Kerugian negara perhitungan BPK RI yakni sebesar Rp 1,2 miliar. Sudah ada beberapa yang dibayar ke penyedia travel," ujarnya.

Agusnul menyebut proses kasus tersebut telah tahap satu ke Kejari Batam. Saat ini pihaknya melengkapi berkas untuk proses tahap dua.

"Sudah tahap satu, kini tengah proses tahap 2," ujarnya.

MZ menyebut mengungkapkan bahwa utang di biro travel tersebut merupakan warisan turun temurun dan berlangsung hingga sekarang.

"Kan dari dulu Sekwan begitu ada utang piutang sampai sekarang masih berutang," kata MZ kepada wartawan.

MZ menyebut uang Rp 1,2 miliar kerugian negara yang dihitung BPK RI itu tidak digunakan untuk keperluan pribadi dirinya. Ia menyebut uang tersebut digunakan dirinya untuk menutupi utang di Setwan DPRD Batam.

"(Uang itu) nggak ada saya pakai, itu utang piutang. Jadi gali lobang tutup lobang, cuman pengganti saya tidak akui itu. Catatan bendahara saat saya masuk ada utang ada Rp 1,1 miliar," ujarnya.

MZ mengatakan dirinya telah berusaha mengembalikan sebagian kerugian negara. Ia menyebut terkait penetapan dirinya sebagai tersangka telah diterimanya sebagai konsekuensi jabatannya.




(mjy/mjy)


Hide Ads