Pakai Uang Kantor Rp 420 Juta untuk Main Trading, Pegawai J&T Ditangkap

Regional

Pakai Uang Kantor Rp 420 Juta untuk Main Trading, Pegawai J&T Ditangkap

Tim detikSumbagsel - detikSumut
Minggu, 23 Jun 2024 23:30 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Foto: agung pambudhy
Lampung Selatan -

Seorang pegawai jasa pengiriman J&T ditangkap polisi setelah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 420 juta. Uang itu diambil pelaku untuk bermain trading investasi online.

Pelaku yakni Dani Prasetia warga Dusun VII Sukamaju, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Lampung. Kapolsek Sukarame, Kompol Rohmawan, menyebut pelaku ditangkap usai adanya laporan atas hilangnya uang milik perusahaan.

"Awalnya pelapor atas nama Hermawan mendapatkan kabar dari salah satu karyawannya bahwa uang di dalam brankas hilang. Kemudian dari sana, pelapor menanyakan uang tersebut kepada Dani," kata Rohmawan, Minggu (23/6/2024), melansir detikSumbagsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanyai, Dani mengakui mengambil uang tersebut. Dari pengakuan Dani diketahui bahwa uang sebesar Rp 420 juta telah digunakan dirinya untuk bermain trading investasi online.

"Dani ini akhirnya mengakui bahwa uang perusahaan itu telah dia habiskan secara bertahap mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 50 juta secara bertahap didepositkan untuk bermain trading investasi online yang dimana uang itu habis dalam waktu 2 hari. Total uang yang dihabiskannya mencapai Rp 420 juta," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Dani pun kemudian ditangkap polisi. Kini Dani ditahan di Mapolsek Sukarame.

"Dani kami amankan karena dia mengaku sudah tidak bisa mengembalikan uang tersebut dan pelapor sudah membuat laporan atas penggelapan tersebut. Dani ini merupakan admin di salah satu kantor J&T di Bandar Lampung," sebut Rohmawan.

"Dia sudah ditahan di Mapolsek dan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara," jelasnya.




(afb/afb)


Hide Ads