Seorang dosen perempuan di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Nias, Sumatera Utara (Sumut) diduga diperas sebesar Rp 25 juta. Polisi saat ini tengah menyelidiki kasus tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum dosen tersebut berinisial NZ. Pelaku memeras korban dan mengancam akan menyebarkan rekaman video call sex (VCS) korban, jika permintaan uang itu tidak dituruti.
Kasi Humas Polres Nias Iptu Osidihugo Daeli mengatakan kejadian tersebut telah dilaporkan korban kepada pihak kepolisian pada 8 Juni 2024. Laporan itu dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah dilaporkan dalam bentuk dumas tanggal 8 kemarin," kata Osidihugo, Minggu (23/6/2024).
Dia membenarkan bahwa korban adalah salah satu dosen. Rencananya, kata Osidihugo, pihaknya akan memeriksa korban, besok.
"Iya, besok pemanggilan pelapor," sebutnya.
Osidihugo belum memerinci lebih lanjut terkait laporan tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, dumas itu terkait dengan dugaan pemerasan.
"Sepertinya (soal dugaan pemerasan)," ujarnya.
(dhm/dhm)