Hal itu diungkap pelaku berinisial R (19) saat jumpa pers di Polrestabes Semarang, Rabu (19/6/2024). R mengaku sengaja mengirimkan video pemerkosaan tersebut ke orang tua korban demi hubungan mereka direstui.
"Kirim itu (video pemerkosaan) mau minta restu," kata R dilansir detikJateng, Kamis (20/6/2024).
Pelaku mengaku sudah menjalani hubungan selama empat bulan dengan korban yang masih duduk di bangku SMA tersebut dan ingin agar hubungan mereka lebih serius.
"Ingin melanjutkan hubungan serius," katanya.
Kasubnit 2 Unit PPA Polrestabes Semarang, Ipda Dinda Aprillia, menjelaskan kronologi kasus tersebut. Awalnya, pada Jumat 14 Juni 2024, ibu korban mendapat video dari pelaku. Ternyata video itu merupakan rekaman aksi pencabulan terhadap anaknya.
"Korban 17 tahun. Mengalami trauma dan hilang keperawanan," kata Dinda Aprillia di Polrestabes Semarang.
Pelaku mengirimkan video pada ibu korban lewat WhatsApp. Ibu korban pun langsung menanyai perihal video tersebut pada anaknya hingga terungkap pencabulan tersebut memang terjadi. Pelaku juga menyadap ponsel milik korban.
"Saat pelapor (ibu korban) memegang HP anak korban bersamaan dengan itu akun Whatsapp milik anak korban membalas percakapan di grup dan mengirim pesan ke nomor anak korban, sehingga meyakinkan pelapor bahwa akun WhatsApp anak korban juga dapat diakses oleh pelaku," tegasnya.
Keluarga lalu melaporkan kejadian itu ke polisi hingga polisi menangkap pelaku R. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Pelaku juga diketahui mengancam korban sebelum mengirim video ke orang tua korban.
"Korban diancam pelaku. Hingga korban tidak berani ungkapkan (perbuatan pelaku)," tutupnya.
(nkm/nkm)